Minggu, 01 April 2012

ASPEK HUKUM DALAM PEREKONOMIAN


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Menurut Wiryono Kusumo hukum diartikan sebagai berikut yaitu keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang  dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.

Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. 
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. 
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat 2 yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Minggu, 08 Januari 2012

Tokoh di dalam perkembangan koperasi

Tokoh di dalam perkembangan bidang koperasi indonesia salah satunya yaitu
Agus Sudono, yang dibesarkan di lingkungan koperasi karyawan sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Induk Koperasi Karyawan pada tahun 1986.
Dalam dedikasinya kepada koperasi Indonesia dia menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan koperasi yaitu harus tersusun adanya perangkat koperasi.
Perangkat koperasi terdiri dari :
  • Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

  • Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

  •  Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

Tanggapan dan Pendapat Terhadap Koperasi

         Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
tetapi sulit merubah keyakinan masyarakat bahwa kondisi ‘buram’ perkoperasian hanyalah sebab-sebab bukan gejala umum. Keadaan ini jangan dibiarkan berlama-lama dan mengakar terlalu jauh dalam persepsi masyarakat.
Banyak masalah-masalah yang menyebabkan kondisi perkoperasian  menjadi sulit berkembang dan mengakibatkan kurang baiknya kondisi koperasi itu sendiri, antara lain :


  •       Manajemen pengelolaan yang kurang profesional

Manajemen koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi. Manusia sekarang memang kurang memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karnanya hampir dalam segala aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara atasan dengan anggota dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini adalah dengan cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan segala tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara rutin kepada anggota pada kurun waktu yang sama.

  •      Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
  •      Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal:
1) Kelembagaan koperasi beum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi. 2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan oleh: a) Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan. b) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi. c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya. 


          Di tengah berbagai pendapat ‘miring’ masyarakat terhadap koperasi tetapi tidak semua koperasi berada dalam kondisi yang kurang baik, beberapa dari sekian banyak koperasi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

  •  koperasi sebagai lembaga yang mampu menjalankan suatu kegiatan usaha yang tidak dilakukan oleh lembaga lain. Kegiatan usaha ini misalnya pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, dengan prosedur yang sederahana dan singkat.



  •      koperasi mampu menjangkau kebutuhan karena berada di tengah-tengah masyarakat. Jenis usaha yang dilakukan koperasi mudah diadaptasikan dengan kebutuhan anggota karena adanya interaksi dan komunikasi yang intens.




  •       koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.


         Kehadiran koperasi tidak semata sebagai lembaga yang mampu memberikan layanan kebutuhan masyarakat. Kehadiran koperasi seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota.
Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan dan demokratisasi. Praktek demokrasi ekonomi melalui koperasi merupakan wadah pembelajaran dan sekaligus sosialisasi kultur demokrasi.
Bersamaan dengan pembaruan praktek berkoperasi, perlu terus menerus digulirkan wacana untuk 'melawan' upaya-upaya mereduksi koperasi koperasi yang diposisikan sebagai hal yang berkaitan dengan teknis managemen organisasi ekonomi guna memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Koperasi adalah sosial ekonomi yakni bagaimana bekerja sama agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat.

Kamis, 01 Desember 2011

Kondisi atau Keadaan Koperasi Indonesia


  •    Keadaan Koperasi Indonesia

Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. 
  Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. 
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. 
1.      Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
2.      Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.


  •   Masalah-Masalah Koperasi di Indonesia Saat Ini

Di Indonesia koperasi menjadi salah satuunit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:

1)      Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.
2)      Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.
3)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
4)      Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.

Oleh karena itu kita semua harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Kita harus ikut serta dalam upaya mengembangkan koperasi sehingga bisa mencapai hasil  yag lebih baik.


Sumber :

Rabu, 23 November 2011

TUGAS KELOMPOK KOPERASI

Koperasi Kredit (Credit Union) Melati
Visi
Kopdit CU Melati yang kuat, professional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal, berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi.
Misi
1.       Membantu terciptanya  lapangan pekerjaan bagi anggota.
2.       Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai.
3.       Memperkokoh struktur organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang.

Tujuan
Ø  Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit CU Melati.
Ø  Tercapainya pasangan pasar CU Melati.
Ø  Terwujudnya Pengembangan organisasi pemasaran.
Ø  Terlaksananya deversitifikasi produk-produk Kopdit.
Ø  Terus dipertahakanya produk-produk inti Kopdit.
Ø  Tersesuainya peralatan operasi sesuia perkembangan teknologi.
Ø  Terrwujudnya capaian SHU bagi Kopdit.
Ø  Tercapainya Rasio-rasio PEARLS.
Ø  Terealisasinya tingkat potensi Sumber Daya Manusia.
Ø  Terwujudnya Tempat Pelayanan Anggota (TPA).

Motto Kopdit Melati
Teratur Menabung – Bijak Meminjam – Tertib Mengangsur










I .   GAMBARAN UMUM KOPERASI
        I.            Biodata Koperasi
1.      Identitas Koperasi
§  Nama Koperasi                                          : Koperasi Kresit (Credit Union) “MELATI”
§  Alamat Kantor Koperasi                            : Jln. AR Hakim (Gg Turi I) No 29 B
                                                                          Beji Timur Depok 16422
§  Hari dan Tgl Didirikan                               : Minggu-Pahing, tanggal 29 April 1990
§  Telepon dan Fax                                        : 021-77211837 , Fax 021-77211837
§  Lingkup Anggota                                       : 2,857 anggota yang bermukim di Kota
                                                                          Depok dan Sekitarnya
§  Kotak Pos                                                  : No 184-Depok 16401
§  E-mail                                                        : kopdit_melati@yahoo.com
§  Jenis Koperasi                                           : Koperasi Kredit
§  Bentuk Koperasi                                        : Koperasi Primer
§  Kepemilikan Tanah                                               : SHM No.01426 Milik Kopdit CU Melati,
                                                                          luas tanah Desa Beji Timur Depok
§  Ijin Mendirikan Bangunan                         : No 644.2/03/PM/2002
§  Surat Keterangan Domisili di keluarkan oleh                     : Kelurahan Beji Depok
§  Surat Keterangan Domisili                         : 503/14/X/2000 (19-10-2002)
§  No NPWP Kopdit Melati Depok                : 21.013.779.8-412.000
§  Wisma Pendidikan                                     : SHM No. 62 Desa Beji Timur Milik Kopdit
                                                                         Melati, luas tanah  guna tempat
                                                                         pendidikan anggota
2.      Pengesahan Badan Hukum
§  Tanggal Pengesahan Badan Hukum                       : 19-10 -2000 direvisi 9-4-2004
§  Nomor Pengesahan Badan Hukum                        : 116/BH/KDK.10.5/X/2000, lalu
                                                                          116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
§  Pemegang Pengesahan Badan Hukum       :  Koperasi Kredit Melati (KOPDIT
                                                                           MELATI)
§  Dikeluarkan oleh                                       : Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan
                                                                          Menengah Kabupaten Bogor

3.      Susunan Kepengurusan Koperasi Kredit Melati Periode 2009/2014
a.       Penasehat
·         INDUK KOPERASI KREDIT (INKOPDIT) DI JAKARTA
·         PUSKOPDIT BOGOR-BANTEN DI CIBADAK

b.      Pendamping Koperasi Kredit
·         Koordinator Kopdit Wilayah Bogor dan Depok

c.       Pengurus          :
Ketua                           : Drs. Christ Srie Hartono SSn, MM
Wakil Ketua                 : Dra. E. Cepakawan
Sekretaris                     : Muhammad, S. Pt
Bendahara                   : Drh. Dewiningsih Tharna
Anggota                       : FX Wahyu Jatmiko, ST
Bidang Pendidikan       : (Wakil Ketua)


d.      Pengawas         :
Ketua: Setiawan Kriswanto, SE, MM
Sekretaris: Pranoto Sinayangsah, SE, AK.
Anggota: Drs. FX Budi Widyatmoko

e.       Pengelola Harian
Manager                       : RAY Soesilo SE.
Kabag. Keuangan        : Dra. AMS. Soedarsiyah
Kabag. Perkreditan      : Doso Priyono
Administrasi Umum     : Fenny Resmiyati, SPd
Administrasi Keu         : Anastasia Tri Krismarina, SIP
Administrasi Keu         : FX. Rudy Haryanto
Adm.Data&Komputer : B. Sumadi, Bsc
Seksi Penagihan           : Tati Supriati
Petugas Lapangan        :  1. Bernadus Isdaryanto
                                           2. Christian Hadiyono



     II.            GAMBARAN KEADAAN KOPERASI
Kami akan menyampaikan gambaran keadaan Koperasi Kredit Melati, yang terbagi atas 2 hal penting, yaitu :
1        PERKEMBANGAN SPESIFIK KOPERASI, terdiri dalam 3 hal, yaitu :
a.       Perkembangan Keanggotaan, yang dibagi dalam 6 rincian
1.      Jumlah Anggota dan Pengurus serta Pengawas
2.      Mutasi Anggota menurut Jenis Kelamin
3.      Pengelompokan Pendidikan Anggota
4.      Pekerjaan Anggota
5.      Penggelola Umur
6.      Pengelompokan Topografi

b.      Perkembangan Modal Sendiri
c.       Data Karyawan Koperasi Kredit Melati
d.      Data Manajer Koperasi Kredit Melati
e.       Data Kunjungan Tamu

2        PERKEMBANGAN HASIL USAHA YANG DAPAT DICAPAI




Hasil usaha terus menajak sejak lima tahun terakhir disebabkan atas 5 hal utama di antara lain :
1)      Setalah Kopdit CU Melati berkantor menetap sejak 2001, pelayanan kepada anggota bisa terpenuhi, selama tujuh hari penuh, Jam buka kantor Senin-Sabtu 09.00-16.00, dimana anggota bisa menabung, membayar kewajiban angsuran pinjaman, menjalani wawancara bagi yang akan meminjam atau melakukan pendidikan koperasi dari fasilitator Kopdir CU Melati.
2)      Kopdit CU Melati dalam pendidikannya selalu mendorong anggotanya memiliki sifat/watak sebagai insan koperasi. Seorang insan koperasi, berwatak senang menabung, hidup hemat, menjadi manusia produktif bukan konsumtif, dia bijaksana dalam meminjam, dia berdisiplin tinggi dalam membayar angsurannya, sesuai isi Surat Perjanjian Pinjaman yang ditanda tangani.
3)      Sejak Januari 2001 bunga pinjaman per bulan yang sejumlah 2% menjadi 3% sehingga pendapatan naik. Pada pinjaman diatas Rp. 3 jt keatas, terkena provisi 0,5% sebagai pendapatan pihak Koperasi CU Melati.
4)      Pada dasarnya, kebutuhan anggota selalu akan ada dan bertambah besar. Banyak anggota yang telah sadar diri dengan rajin menabung di Koperasi sehingga kebutuhan pinjaman dalam jumlah besar pasti bisa terpenuhi. Kopdit CU Melati berusaha melayani pinjaman dengan prosedur/cara yang mudah, cepat, murah, namun hendaknya para anggota menyadari beberapa ketentuan baku yang harus terpenuhi. Semua pinjaman anggota, harus selalu didukung :
a.       Simpanan yang cukup memadai/aman
b.      Agunan perlu terpenuhi dan disyaratkan dalam Poljak Kopdit CU Melati
5)      Kopdit Melati disamping mengembangkan produk Simpanan (14 macam) dan Produk Pinjaman (7 macam) guna memudahkan anggota memilih sesuai seleranya, namun juga secara teratur Laporan Keungan diaudit oleh Pengawas Intern dan Ekstern Kopdit, yaitu Akuntan Puskopdit Bogor Banten.

A.     Prestasi-prestasi yang telah dicaqpai

·         Pertumbuhan anggota, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak 3.122 orang,tercapai 2.857 orang (kurang 8.50%)

·         Sisa Hasil Usaha/SHU,ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 354 juta, tercapai Rp 366 juta (lebih 3.38%)

·         Total Asset ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 13.500 juta, tercapai Rp 14.676 juta (lebih 8.71%)

·         Total Pendapatan, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 2.962 juta tercapai Rp 2.726 juta ( kurang 7.96%)

·         Pencairan pinjaman, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak  Rp 11.300 juta tercapai pencarian pinjaman Rp 10.684 juta (kurang 5.45%)

·         Prestasi yang tak kalah menarik adalah para anggota baru telah menjalani mitivasi di Wisma Pendidikan Kopdit CU Melati, setiap Hari Selasa (pukul 10.30 – 12.00) atau mendapat motivasi sebelum PDMK dimulai

·         Khusus untuk tahun 2009, Kopdit CU Melati telah menjalankan sebanayak 17 (tujuh belas) kali PDMK dalam setahun.

·         Prestasi menjalankan rutinitas yang tak kalah penting yaitu :
1.      Terbit menyelesaikan Neraca & Rugi Laba Bulanan (LKSB) setiap tanggal 5-10 bulan berikutnya.
2.      Keteraturan menyampaikan informasi kepada anggota melalui Buletin Bulanan Melati.
3.      Telah menjalani Audit Pembukuan 2009 oleh Puskopdit Bogor Banten secara konsekuen, pada tanggal 07-09 januari 2009.
4.      Manajer secara tertaur menyampaikan Laporan Bulanan Manajer kepada Pengurus dan Pengawas selama tahun 2009 dalam 12 buku Laporan.
5.      Per 1 november 2006, telah diintensipkan penagihan pinjaman-pinjaman yang lalai dan saat ini sudah tertangani semua.
6.      Per 1 juni 2009 telah dijalankan survey lapangan bagi semua anggota yang meminjam oleh petugas (dan atau para Ketua-ketua Kelompok TPA).




B.     Koperasi Kredit Melati sudah memenuhi kriteria atau  standar koperasi kredit yang ideal
Diantaranya adalah :
1.      ANGGOTA MINIMAL 1.000 ORANG

2.      PENGELOLAAN OLEH KARYAWAN / MANAGER

3.      MEMILIKI KANTOR PERMANEN

4.      MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI

5.      MEMILIKI ASSET MINIMAL Rp 1 MILYAR

6.      MEMILIKI BADAN HUKUM

7.      PENGELOLAAN SECARA HARIAN

8.      MEMILIKI DAN MENERAPKAN PERENCANAAN STRATEGIS

9.      MEMILIKI POLJAK,SOM,SOP,SISTIM IMBAL JASA

10.  PERTUMBUHAN ANGGOTA MINIMUM 35%