Jasa
keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk
merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa
keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani
pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi,
perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen,
dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang
menyediakan berbagai jasa yang terkait
dengan uang dan investasi.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu
lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena
ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK
tersebut.
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan
tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki
otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.MENURUT UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2011
Pasal 1 ayat 1
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 1 ayat 4
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Sistem keuangan dan seluruh
kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai
kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan salah satu komponen
penting dalam sistem perekonomian nasional.
Harapan penataan melalui UU No.21
Tentang Otoritas Jasa Keuangan :
- Penataan
dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif
di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga
dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
- Agar
pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut
harus dilakukan secara terintegrasi
Fungsi OJK adalah:
1. Menjaga
stabilitas sistem keuangan
2. Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yang sama
3. Mengawasi
aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
4. Pengawasan
bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga
baru
Tujuan di bentuknya OJK :
1. Mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
2. Menciptakan
satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang
mencukupi.
3. Agar
BI dapat melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan
transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.
Menurut pakar ekonomi
Menkeu Agus Martowardojo Pembentukan OJK
diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di
sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor
keuangan di Indonesia.
Sumber :
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar