Laporan keuangan yang
disusun, dengan mengabaikan status yuridis dan lebih menitik beratkan pada segi
ekonomisnya itu disebut dengan Laporan Keuangan. Dalam pembahasan hubungan
kantor pusat dan cabang, pernah dijumpai Laporan Keuangan Gabungan yang identik
dengan Laporan Keuangan yang Dikonsolidasikan. Pada penyusunan laporan
gabungan, saldo rekening-rekening aktiva dan hutang masing-masing digabungkan
dan dianggap sebagai aktiva dan hutang kantor pusat. Saldo rekening-rekening
timbal balik yang timbul sebagai akibat transaksi antar kedua unit usaha
(Kantor pusat dan Cabangnya) dieliminasi.
Demikian juga dengan
perusahaan tersebut tidak ada hutang piutang atau hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang tercermin didalam laporan gabungan. Sebagai akibat
dari prosedur penggabungan tersebut, maka saldo rekening investasi pada kantor
cabang dibuku-buku Kantor Pusat, tidak lain adalah seluruh aktiva dikurangi
dengan hutang-hutang dari Kantor Cabangnya atau kekayaan bersih dari Kantor
Cabangnya.
Dalam hal Laporan
Konsolidasi antara perusahaan induk dan anaknya akan disusun, maka prosedur
penyusunannya dilaksanakan sama dengan penyusunan laporan gabungan antara
Kantor Pusat dan Cabangnya. Untuk ini Perusahaan Anak diperlakukan sama dengan
Kantor Cabang.
Dengan prosedur itu
berarti aktiva dan hutang-hutang dari perusahaan anak digabungkan dengan aktiva
dan hutang-hutang perusahaan induk, sesuai dengan kelompok masing-masing aktiva
atau hutang yang bersangkutan, sedang pos-pos yang sifatnya timbal balik yang
menyebabkan gambaran adanya satu kesatuan itu tidak Nampak lagi dieliminasi.
Sumber
: Buku Akutansi Keuangan Lanjut Edisi Pertama, penulis, Drs. Hadori Yunus dan
Drs.Harnanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar