Jumat, 10 Januari 2014

Opini Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali dengan Pelanggaran Etika pada Tahun 2013


            kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013 khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.
Pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai kasus pelanggaran hukum kode etika yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah, yang merupakan terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013. Menurut kronologi yang dirilis oleh situs berita Detik, ia bertemu dengan Luthfi Hasan pada pukul 12:30, di Gedung Nusantara 3, Komplek gedung DPR. Pada pukul 15:00, ia menuju kantor PT Indoguna dan menerima uang Rp1 Miliar dari tersangka lain, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Berdasarkan rekaman KPK, ia kemudian menghubungi Luthfi Hasan untuk mengkonfirmasi pemberian ini. Namun di luar dugaan ia membawa uang itu ke Le Meridien dan berkencan dengan seorang mahasiswi. Ia kemudian tertangkap dan uang Rp1 Miliar yang ada di jok mobil disita. Terdapat dua versi penangkapan, yaitu tertangkap saat sedang makan malam di kafe dan tertangkap saat sedang berduaan di kamar hotel. Pada tanggal 5 Februari 2013, pasangan Ahmad Fathanah saat itu menggelar konferensi pers untuk membantah berita tertangkap di kamar hotel, namun kemudian di persidangan, keduanya mengaku tertangkap di kamar hotel setelah melakukan hubungan intim. Terdapat variasi keterangan oleh penyidik KPK bahwa keduanya ditangkap di depan lift, namun kemudian dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Abraham Samad bahwa penangkapan terjadi di kamar. Selama masa pemeriksaan sebagai tersangka, ia mengaku mencuri Berita Acara Pemeriksaan untuk dipelajari kembali oleh pengacaranya.

Solopos.com, JAKARTA — Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap impor daging sapi akhirnya divonis 14 tahun penjara.
Fathanah juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah tidak terbukti tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana korupsi Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Sebagaimana diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013), membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.
Sebepumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi.
Sidang pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh Nawawi Pomalango, sebagai Ketua Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Fathanah, yakni Ahmad Rozi menegaskan jika kliennya siap menghadapi persidangan hari ini.”Dia sehat dan siap,” katanya.
Rozi berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.
Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.
JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Analisis :
Pada kasus diatas telah melanggar kode etik publik. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ahmad Fathanah dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.

Opini :
Menurut saya pada kasus ini hukum di Indonesia harus ditegakan sebaik-baiknya karena pada kasus pelanggaran kode etik ini sangatlah merugikan banyak pihak terutama bangsa Indonesia, semoga dengan ditangkapnya orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan tugas nya ini pihak kepolisian dan KPK atau pihak-pihak terkait lainnya bisa menangkap para koruptor di Indonesia. Dalam hukuman pun harus seberat beratnya jika perlu sampai hukuman mati karena bagaimana negara ini bisa menjadi lebih baik lagi jika dalam pertumbuhannya selalu diganggu oleh para pelanggar kode etik seperti para koruptor.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_Fathanah
http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548

Kamis, 28 November 2013

REVIEW UNDANG-UNDANG TENTANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI ERA IFRS



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK

Review UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS

International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘. 
 
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.

Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. 
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :

Pasal 1

(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.

(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.

Pasal 7

(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17
(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP  
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.

Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.

Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.

Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.

Sumber :

http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf

http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/11/ifrs-dan-konvergensi-ifrs-di-indonesia.html

Jumat, 28 Juni 2013

Do Warming Before Exercising


Exercise involving the movement of muscles, joints and bones in considerable intensity. By warming the blood sport that is rich in nutrients and oxygen will flow to the muscles that are ready to be driven heavier work. While the utility or benefits of exercise itself is to strengthen the muscles, bones, heart, lungs and the circulation of blood. Heating or warming up can be done without the help of any tools and without costs, ie with light jogging, light aerobics, jog in place, and others. Enough until our bodies sweat, feel the heat and feel quite warm-approximately five to fifteen minutes can be followed by stretching of muscles or stretching for a few minutes so that the muscles more flexible use later.

After warming up to make a little sweat, then followed by muscle stretching or strenching. Both heating and stretching should be done in a lightweight and low capacity not too excessive. If done can lead to excessive joint injuries. Do not let the sport has not been feeling weary or tired heavy. If it is done properly, the body will be ready to carry out sports activities. Then work out with joyous feelings without coercion and forget about all the problems that exist.

Without warming up enough before doing sports activities are the dominant moving a muscle, joint and bone injuries can result in muscle and joint injuries. Of course the injury would greatly interfere with the activity and may be very painful so it needs further medical treatment. Can be shaped muscle sprain injury, sprains, muscle cramps, muscle pain, and so on.

So, I think it's good exercise before doing our first warm up good and proper. To reduce risk of injury that could make us sick because of a sprained muscle. Regular exercise is good for the body in running a healthy lifestyle.

Sources:

http://www.tulangsendisehat.com/detail-article/Manfaat-Pemanasan-dan-Peregangan-Sebelum-Olahraga


Benefits of Vitamins For Healthy Body


Vitamins are organic compounds the amine group of small molecular weight which has a vital role in the metabolism of every organism, which can not be produced by the body. Usefulness of this vitamin plays a major role in every body's metabolic processes. So if we humans do not get this one intake, animals and other living creatures will not be able to perform activities of life and can lead to vitamin deficiencies and increase the chances of disease and risk factors in our body. Another function that is not less important vitamin that is, keep in shape, the aging process, and also serves to accelerate the healing process.
There are many different types of vitamins that we know. And from a wide variety of vitamins contain many elements that are beneficial to the health of our bodies. Among the types of vitamins are Vitamin A, B, C, D, E, and vitamin K.

The following are the types of vitamins and health benefits for the body:

• Vitamin A

Benefits of vitamin A is to maintain the health of the eye (sight), to prevent infection, to help to maintain a healthy body.

• Vitamin B

Usability and avail of these B vitamins assist in the process of development of the child. Role in strengthening bones and teeth, increase the body's immunity, sufficient intake of vitamin B and both would be beneficial for the body to be able to ward off disease virus attacks.

• Vitamin C

Function of vitamin C which strengthens bones and teeth, as a shaper and pengekal kalogen, an antioxidant that is very good for the body, and helps maintain the growth and repair damaged tissues.

• Vitamin D

Parts of the body most affected by this vitamin is bone. This substance can help the metabolism of calcium and bone mineralization. Skin cells will soon produce vitamin D when exposed to sunlight (ultraviolet rays).

• Vitamin E

Health benefits of vitamin E for, among others, is for prevention of skin diseases, useful to close the wound and prevent / treat infertility / difficult pregnancy.

• Vitamin K

Its function is to accelerate the process of blood clotting when there is injury to the useful parts of our body and also in order to improve the composition of bone growth.

Therefore, make it a habit from now to consume a lot of vegetables and fruits or if necessary vitamin supplements such as multivitamin drink, vegetables and fruits are very good especially for the children who are growing that the body be healthy and protected from various kinds disease.

So, I think in maintaining a healthy body needed a good vitamin function. Much more was taking vitamins to keep the body healthy and fresh and supplied with sufficient exercise to maintain a healthy body in a healthy running lifestyle.


Sources:

http://id.wikipedia.org/wiki/Vitamin

http://www.safiyhati.com/2013/05/vitamin-dan-manfaatnya.html

http://sehatalami99.blogspot.com/2013/03/fungsi-vitamin.html