Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan dalam dua macam hal, yaitu menurut fungsinya atau kegunaannya dan menurut status keanggotannya. Jenis koperasi menurut fungsinya terdiri atas koperasi pembelian, koperasi pemasaran, koperasi produksi, dan koperasi jasa.
1. Koperasi pembelian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelanggarakan fungsi pembelian atau pengaan barang dan jasa untuk memenuhui kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi pemasaran atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelengarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya agar pengiriman barang sampai ketangan konsumen pasar.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelanggarakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, di mana anggotanya pekerja didalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli
4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya dalam memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
- Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
jenis koperasi menurut status keanggotaannya ada dua macam yang terdiri yaitu, koperasi produsen dan koperasi konsumen.
1. Koperasi produsen adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari para produsen barang atau jasa yang telah memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang telah ditawari oleh anggota dari pemasok pasar.
(Sumber: Organisasi.Org)
1 .Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri dapat berasal dari:
1) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saaat masuk manjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama ynag bersangkutan masih menjadi anggota.
2) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
4) Hibah, merupakan sumbangan dari pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi sebagai upaya turut serta mengembangkan koperasi. Hiba tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
b. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1)Anggota,
2) Koperasi lainnya,
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5) Sumber lain yang sah.
2) Koperasi lainnya,
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5) Sumber lain yang sah.
Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.
2.Usaha Koperasi
Untuk meningkatkan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien. Hal ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota yang tetap. Seperti memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan perannya, usaha yang dikembangkan adalah usaha dalam kehidupan ekonomi rakyat. Salah satu di antaranya adalah simpan pinjam.
Untuk mengembangkan usaha koperasi, pemerintah memberikan dorongan dalam bentuk kesempatan usaha yang seluas-luasnya, memantapkan menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan saling menguntungkan dengan badan
uhasa, membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Adapun bimbingan dan kemudahan pemerintah terhadap koperasi adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
b. Bimbingan usaha sesuai kepentingan ekonomi anggota.
c. Kemudahan memperkokoh permodalan.
d. Pengembangan jaringan usaha koperasi.
e. Memberikan bantuan konsultasi untuk mengatasi permasalahan koperasi
Untuk mengembangkan usaha koperasi, pemerintah memberikan dorongan dalam bentuk kesempatan usaha yang seluas-luasnya, memantapkan menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan saling menguntungkan dengan badan
uhasa, membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Adapun bimbingan dan kemudahan pemerintah terhadap koperasi adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
b. Bimbingan usaha sesuai kepentingan ekonomi anggota.
c. Kemudahan memperkokoh permodalan.
d. Pengembangan jaringan usaha koperasi.
e. Memberikan bantuan konsultasi untuk mengatasi permasalahan koperasi
Prinsip-prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota.
2. Pengelolaan sacara demokratis. Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota. Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut
5. Kemandirian. Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain
(Sumber: http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan konomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.
Secara umum, bentuk bentuk badan usaha seperti perusahaan merupakan perkumpulan modal, sedangkan koperasi merupakan perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan lahiriah (kesejahteraan) para anggotanya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa kopersi bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggotannya.
2. Koperasi Melandaskan Kegiatannya pada Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukan jati diri atau ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lain.
(Sumber: Grafinda Media Pratama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar