Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan konomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.
Secara umum, bentuk bentuk badan usaha seperti perusahaan merupakan perkumpulan modal, sedangkan koperasi merupakan perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan lahiriah (kesejahteraan) para anggotanya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa kopersi bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggotannya.
2. Koperasi Melandaskan Kegiatannya pada Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukan jati diri atau ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lain.
(Sumber: Grafinda Media Pratama)
Sejarah Koperasi
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya..Bung Hatta terus melanjutkan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara Koperasi social yang berdasarkan asas gotong royong, dengan Koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar