Aspek Hukum dan Ekonomi
di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam
bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi
sehingga terjadi suatu pelanggaran. Hal ini tersaji dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada (UUITE) ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan melalui internet. (UUITE) mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis
di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
Ada beberapa pasal dalam (UUITE) yang perlu
diperhatikan oleh para pengguna internet, pasal-pasal tersebut yaitu sebagai
berikut :
- Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
- Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. ”
- Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
- Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
- Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
sekarang harus lebih
hati-hati dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia maya baik
berupa menulis, mempublikasikan video, dan melakukan transaksi jual beli dalam
dunia maya.
Jadi kesimpulan yang dapat saya ambil dari tulisan
di atas yaitu berhati-hati lah bagi para pengguna internet jangan sembarangan
dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia maya karena sudah ada
batasan-batasan dan aturan-aturan yang sudah di tentukan.
informasinya sangat bermanfaat
BalasHapus