Selasa, 01 Mei 2012

Aspek Hukum Ekonomi di era Informasi


Aspek Hukum dan Ekonomi di era informasi ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, dalam bidang informasi sendiri ada beberapa pihak yang menyalahgunakan informasi sehingga terjadi suatu pelanggaran. Hal ini tersaji dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada (UUITE) ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. (UUITE) mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
Ada beberapa pasal dalam (UUITE) yang perlu diperhatikan oleh para pengguna internet, pasal-pasal tersebut yaitu sebagai berikut :
  • Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
  • Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
  • Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
  • Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


sekarang harus lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia maya baik berupa menulis, mempublikasikan video, dan melakukan transaksi jual beli dalam dunia maya.


Jadi kesimpulan yang dapat saya ambil dari tulisan di atas yaitu berhati-hati lah bagi para pengguna internet jangan sembarangan dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia maya karena sudah ada batasan-batasan dan aturan-aturan yang sudah di tentukan.

1 komentar: