Rabu, 23 November 2011

TUGAS KELOMPOK KOPERASI

Koperasi Kredit (Credit Union) Melati
Visi
Kopdit CU Melati yang kuat, professional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal, berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi.
Misi
1.       Membantu terciptanya  lapangan pekerjaan bagi anggota.
2.       Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai.
3.       Memperkokoh struktur organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang.

Tujuan
Ø  Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit CU Melati.
Ø  Tercapainya pasangan pasar CU Melati.
Ø  Terwujudnya Pengembangan organisasi pemasaran.
Ø  Terlaksananya deversitifikasi produk-produk Kopdit.
Ø  Terus dipertahakanya produk-produk inti Kopdit.
Ø  Tersesuainya peralatan operasi sesuia perkembangan teknologi.
Ø  Terrwujudnya capaian SHU bagi Kopdit.
Ø  Tercapainya Rasio-rasio PEARLS.
Ø  Terealisasinya tingkat potensi Sumber Daya Manusia.
Ø  Terwujudnya Tempat Pelayanan Anggota (TPA).

Motto Kopdit Melati
Teratur Menabung – Bijak Meminjam – Tertib Mengangsur










I .   GAMBARAN UMUM KOPERASI
        I.            Biodata Koperasi
1.      Identitas Koperasi
§  Nama Koperasi                                          : Koperasi Kresit (Credit Union) “MELATI”
§  Alamat Kantor Koperasi                            : Jln. AR Hakim (Gg Turi I) No 29 B
                                                                          Beji Timur Depok 16422
§  Hari dan Tgl Didirikan                               : Minggu-Pahing, tanggal 29 April 1990
§  Telepon dan Fax                                        : 021-77211837 , Fax 021-77211837
§  Lingkup Anggota                                       : 2,857 anggota yang bermukim di Kota
                                                                          Depok dan Sekitarnya
§  Kotak Pos                                                  : No 184-Depok 16401
§  E-mail                                                        : kopdit_melati@yahoo.com
§  Jenis Koperasi                                           : Koperasi Kredit
§  Bentuk Koperasi                                        : Koperasi Primer
§  Kepemilikan Tanah                                               : SHM No.01426 Milik Kopdit CU Melati,
                                                                          luas tanah Desa Beji Timur Depok
§  Ijin Mendirikan Bangunan                         : No 644.2/03/PM/2002
§  Surat Keterangan Domisili di keluarkan oleh                     : Kelurahan Beji Depok
§  Surat Keterangan Domisili                         : 503/14/X/2000 (19-10-2002)
§  No NPWP Kopdit Melati Depok                : 21.013.779.8-412.000
§  Wisma Pendidikan                                     : SHM No. 62 Desa Beji Timur Milik Kopdit
                                                                         Melati, luas tanah  guna tempat
                                                                         pendidikan anggota
2.      Pengesahan Badan Hukum
§  Tanggal Pengesahan Badan Hukum                       : 19-10 -2000 direvisi 9-4-2004
§  Nomor Pengesahan Badan Hukum                        : 116/BH/KDK.10.5/X/2000, lalu
                                                                          116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
§  Pemegang Pengesahan Badan Hukum       :  Koperasi Kredit Melati (KOPDIT
                                                                           MELATI)
§  Dikeluarkan oleh                                       : Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan
                                                                          Menengah Kabupaten Bogor

3.      Susunan Kepengurusan Koperasi Kredit Melati Periode 2009/2014
a.       Penasehat
·         INDUK KOPERASI KREDIT (INKOPDIT) DI JAKARTA
·         PUSKOPDIT BOGOR-BANTEN DI CIBADAK

b.      Pendamping Koperasi Kredit
·         Koordinator Kopdit Wilayah Bogor dan Depok

c.       Pengurus          :
Ketua                           : Drs. Christ Srie Hartono SSn, MM
Wakil Ketua                 : Dra. E. Cepakawan
Sekretaris                     : Muhammad, S. Pt
Bendahara                   : Drh. Dewiningsih Tharna
Anggota                       : FX Wahyu Jatmiko, ST
Bidang Pendidikan       : (Wakil Ketua)


d.      Pengawas         :
Ketua: Setiawan Kriswanto, SE, MM
Sekretaris: Pranoto Sinayangsah, SE, AK.
Anggota: Drs. FX Budi Widyatmoko

e.       Pengelola Harian
Manager                       : RAY Soesilo SE.
Kabag. Keuangan        : Dra. AMS. Soedarsiyah
Kabag. Perkreditan      : Doso Priyono
Administrasi Umum     : Fenny Resmiyati, SPd
Administrasi Keu         : Anastasia Tri Krismarina, SIP
Administrasi Keu         : FX. Rudy Haryanto
Adm.Data&Komputer : B. Sumadi, Bsc
Seksi Penagihan           : Tati Supriati
Petugas Lapangan        :  1. Bernadus Isdaryanto
                                           2. Christian Hadiyono



     II.            GAMBARAN KEADAAN KOPERASI
Kami akan menyampaikan gambaran keadaan Koperasi Kredit Melati, yang terbagi atas 2 hal penting, yaitu :
1        PERKEMBANGAN SPESIFIK KOPERASI, terdiri dalam 3 hal, yaitu :
a.       Perkembangan Keanggotaan, yang dibagi dalam 6 rincian
1.      Jumlah Anggota dan Pengurus serta Pengawas
2.      Mutasi Anggota menurut Jenis Kelamin
3.      Pengelompokan Pendidikan Anggota
4.      Pekerjaan Anggota
5.      Penggelola Umur
6.      Pengelompokan Topografi

b.      Perkembangan Modal Sendiri
c.       Data Karyawan Koperasi Kredit Melati
d.      Data Manajer Koperasi Kredit Melati
e.       Data Kunjungan Tamu

2        PERKEMBANGAN HASIL USAHA YANG DAPAT DICAPAI




Hasil usaha terus menajak sejak lima tahun terakhir disebabkan atas 5 hal utama di antara lain :
1)      Setalah Kopdit CU Melati berkantor menetap sejak 2001, pelayanan kepada anggota bisa terpenuhi, selama tujuh hari penuh, Jam buka kantor Senin-Sabtu 09.00-16.00, dimana anggota bisa menabung, membayar kewajiban angsuran pinjaman, menjalani wawancara bagi yang akan meminjam atau melakukan pendidikan koperasi dari fasilitator Kopdir CU Melati.
2)      Kopdit CU Melati dalam pendidikannya selalu mendorong anggotanya memiliki sifat/watak sebagai insan koperasi. Seorang insan koperasi, berwatak senang menabung, hidup hemat, menjadi manusia produktif bukan konsumtif, dia bijaksana dalam meminjam, dia berdisiplin tinggi dalam membayar angsurannya, sesuai isi Surat Perjanjian Pinjaman yang ditanda tangani.
3)      Sejak Januari 2001 bunga pinjaman per bulan yang sejumlah 2% menjadi 3% sehingga pendapatan naik. Pada pinjaman diatas Rp. 3 jt keatas, terkena provisi 0,5% sebagai pendapatan pihak Koperasi CU Melati.
4)      Pada dasarnya, kebutuhan anggota selalu akan ada dan bertambah besar. Banyak anggota yang telah sadar diri dengan rajin menabung di Koperasi sehingga kebutuhan pinjaman dalam jumlah besar pasti bisa terpenuhi. Kopdit CU Melati berusaha melayani pinjaman dengan prosedur/cara yang mudah, cepat, murah, namun hendaknya para anggota menyadari beberapa ketentuan baku yang harus terpenuhi. Semua pinjaman anggota, harus selalu didukung :
a.       Simpanan yang cukup memadai/aman
b.      Agunan perlu terpenuhi dan disyaratkan dalam Poljak Kopdit CU Melati
5)      Kopdit Melati disamping mengembangkan produk Simpanan (14 macam) dan Produk Pinjaman (7 macam) guna memudahkan anggota memilih sesuai seleranya, namun juga secara teratur Laporan Keungan diaudit oleh Pengawas Intern dan Ekstern Kopdit, yaitu Akuntan Puskopdit Bogor Banten.

A.     Prestasi-prestasi yang telah dicaqpai

·         Pertumbuhan anggota, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak 3.122 orang,tercapai 2.857 orang (kurang 8.50%)

·         Sisa Hasil Usaha/SHU,ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 354 juta, tercapai Rp 366 juta (lebih 3.38%)

·         Total Asset ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 13.500 juta, tercapai Rp 14.676 juta (lebih 8.71%)

·         Total Pendapatan, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 2.962 juta tercapai Rp 2.726 juta ( kurang 7.96%)

·         Pencairan pinjaman, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak  Rp 11.300 juta tercapai pencarian pinjaman Rp 10.684 juta (kurang 5.45%)

·         Prestasi yang tak kalah menarik adalah para anggota baru telah menjalani mitivasi di Wisma Pendidikan Kopdit CU Melati, setiap Hari Selasa (pukul 10.30 – 12.00) atau mendapat motivasi sebelum PDMK dimulai

·         Khusus untuk tahun 2009, Kopdit CU Melati telah menjalankan sebanayak 17 (tujuh belas) kali PDMK dalam setahun.

·         Prestasi menjalankan rutinitas yang tak kalah penting yaitu :
1.      Terbit menyelesaikan Neraca & Rugi Laba Bulanan (LKSB) setiap tanggal 5-10 bulan berikutnya.
2.      Keteraturan menyampaikan informasi kepada anggota melalui Buletin Bulanan Melati.
3.      Telah menjalani Audit Pembukuan 2009 oleh Puskopdit Bogor Banten secara konsekuen, pada tanggal 07-09 januari 2009.
4.      Manajer secara tertaur menyampaikan Laporan Bulanan Manajer kepada Pengurus dan Pengawas selama tahun 2009 dalam 12 buku Laporan.
5.      Per 1 november 2006, telah diintensipkan penagihan pinjaman-pinjaman yang lalai dan saat ini sudah tertangani semua.
6.      Per 1 juni 2009 telah dijalankan survey lapangan bagi semua anggota yang meminjam oleh petugas (dan atau para Ketua-ketua Kelompok TPA).




B.     Koperasi Kredit Melati sudah memenuhi kriteria atau  standar koperasi kredit yang ideal
Diantaranya adalah :
1.      ANGGOTA MINIMAL 1.000 ORANG

2.      PENGELOLAAN OLEH KARYAWAN / MANAGER

3.      MEMILIKI KANTOR PERMANEN

4.      MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI

5.      MEMILIKI ASSET MINIMAL Rp 1 MILYAR

6.      MEMILIKI BADAN HUKUM

7.      PENGELOLAAN SECARA HARIAN

8.      MEMILIKI DAN MENERAPKAN PERENCANAAN STRATEGIS

9.      MEMILIKI POLJAK,SOM,SOP,SISTIM IMBAL JASA

10.  PERTUMBUHAN ANGGOTA MINIMUM 35%

Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian Koperasi dan Sejarah Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan konomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.

Secara umum, bentuk bentuk badan usaha seperti perusahaan merupakan perkumpulan modal, sedangkan koperasi merupakan perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan lahiriah (kesejahteraan) para anggotanya.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut :

1.      Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa kopersi bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggotannya.

2.       Koperasi Melandaskan Kegiatannya pada Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukan jati diri atau ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lain.
(Sumber: Grafinda Media Pratama)

Sejarah Koperasi

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya..Bung Hatta terus melanjutkan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara Koperasi social yang berdasarkan asas gotong royong, dengan Koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.




Jumat, 30 September 2011

Jenis-Jenis Koperasi



Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan dalam dua macam hal, yaitu menurut fungsinya atau kegunaannya dan menurut status keanggotannya. Jenis koperasi menurut fungsinya terdiri atas koperasi pembelian, koperasi pemasaran, koperasi produksi, dan koperasi jasa.

1.      Koperasi pembelian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelanggarakan fungsi pembelian atau pengaan barang dan jasa untuk memenuhui kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2.      Koperasi pemasaran atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelengarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya agar pengiriman barang sampai ketangan konsumen pasar.

3.      Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelanggarakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, di mana anggotanya pekerja didalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli

4.       Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya dalam memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

  • Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

jenis koperasi menurut status keanggotaannya ada dua macam yang terdiri yaitu, koperasi produsen dan koperasi konsumen.

1.      Koperasi produsen adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari para produsen barang atau jasa yang telah memiliki rumah tangga usaha.
2.   Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang telah ditawari oleh anggota dari pemasok pasar.

(Sumber: Organisasi.Org)


1 .Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

a. Modal sendiri dapat berasal dari:

1)       Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saaat masuk manjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama ynag bersangkutan masih menjadi anggota.
2)      Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3)      Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
4)      Hibah, merupakan sumbangan dari pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi sebagai upaya turut serta mengembangkan koperasi. Hiba tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

b. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1)Anggota,
2) Koperasi lainnya,
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5) Sumber lain yang sah.

Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.
2.Usaha Koperasi
Untuk meningkatkan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien. Hal ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota yang tetap. Seperti memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan perannya, usaha yang dikembangkan adalah usaha dalam kehidupan ekonomi rakyat. Salah satu di antaranya adalah simpan pinjam.
Untuk mengembangkan usaha koperasi, pemerintah memberikan dorongan dalam bentuk kesempatan usaha yang seluas-luasnya, memantapkan menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan saling menguntungkan dengan badan
uhasa, membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Adapun bimbingan dan kemudahan pemerintah terhadap koperasi adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
b. Bimbingan usaha sesuai kepentingan ekonomi anggota.
c. Kemudahan memperkokoh permodalan.
d. Pengembangan jaringan usaha koperasi.
e. Memberikan bantuan konsultasi untuk mengatasi permasalahan koperasi



Prinsip-prinsip koperasi, yaitu:

1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota.
2.       Pengelolaan sacara demokratis. Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan
3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota. Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut
5.       Kemandirian. Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain

(Sumber: http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/)


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan konomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.

Secara umum, bentuk bentuk badan usaha seperti perusahaan merupakan perkumpulan modal, sedangkan koperasi merupakan perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan lahiriah (kesejahteraan) para anggotanya.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut :

1.      Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa kopersi bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggotannya.

2.       Koperasi Melandaskan Kegiatannya pada Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukan jati diri atau ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lain.
(Sumber: Grafinda Media Pratama)


Selasa, 12 April 2011

Tugas Softskil " 1 "

Sistem Perekonomian Indonesia
Arti Sistem
Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. ( staff. gunadarma.ac.id/.../SISTEM+EKONOMI+INDONESIA.doc)

Perkembangan Sistem Perekonomian
a.PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI SEBELUM ORDE BARU
Sejak bedirinya negara Republik Indonesia, banyak suda tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, dimasa hidupnya mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian Indonesia yang seseuai dengan cita-cita tolong-menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi. Paksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara Amerika Serikat tahun 1949, menegaskan bahwa yang idcita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai system ekonomi Pancasila yang didalamnya mengadung unsure penting yang disebut Demokrasi Ekonomi. Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33 dan 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki cirri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
• Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
Dengan demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:Free fight liberalism, yakni adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Etatisme, yakni keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominant sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Monopoli, yakni suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti “keinginan sang monopoli”.
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi Demokrasi dan ‘mungkin campuran’. Namun bukan berarti system perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada awal tahun 19950-an samapi tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan system etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 196-an samapi dengan masa orde baru. Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantaranya program-program tersebut adalah :
1.Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.
2.Program Sumitro Plan tahun 1951
3.Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955 – 1960
4.Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah :
1.Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relative bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik bukan pada masalah ekonomi.
2.Akibat lanjut dari keadaan diatas, dana Negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik sejenisnya.
3.Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk (system parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali kabinet berganti pada saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan. dll
Akibat yang ditimbulkan dari system etatisme yang pernah ‘terjadi’ di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti-bukti berikut :

• Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
• Hutang luar negri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
• Defisit anggaran Negara yang makin besar dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.
• Keadaan tersebut masih diperparah dengan laju pertumbuhan penduduk (2,8%) yang lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi pada saat itu, yakni sebesar 2,2%.
B. PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA SETELAH ORDE BARU
Iklim kebangsaan orde baru menunjukan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya system ekonomi yang sesungguhnya diinginkan oleh rakyat Indonesia. Setelah melalu masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai dengan 1965, semua tokoh Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi Pancasila kemabali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditunjukan untuk :
• Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan etatisme/komunis)
• Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat bahwa :
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%, Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%, Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%, Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%. Dari data diatas, menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA I) baru dimulai pada tahun 1969. (www.blogtopsites.com/outpost/59f4dbfb224de8fc02460f62877264e7)

Sistem Perekonomian Indonesia
Bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis. Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri. Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut. Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan. Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya. Pasal ini juga seringkali dijadikan dasar untuk kegiatan koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggotanya. Pada pasal 2, dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk suatu sistem perkonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Indonesia dikenal memiliki berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, darat, laut, dan udara. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian yang berkeadilan. Pada pasal 4, dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti yang sering didengungkan akhir-akhir ini. (http://www.anneahira.com/sistem-perekonomian-di-indonesia.html)
Para Pelaku Ekonomi
Pelaku-Pelaku Ekonomi terdiri dari :
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap hari ayah dan ibu kalian bekerja. Mereka disebut pelaku produksi. Mengapa?
Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
a. Usaha sendiri, misalnya dengan melakukan usaha pertanian, berdagang, industri rumah tangga, penyelenggaraan jasa, membuka toko kelontong, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari usaha sendiri berupa keuntungan.
b. Bekerja pada pihak lain, misalnya dengan menjadi karyawan perusahaan atau pabrik, pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang yang bekerja pada orang lain akan memperoleh upah atau gaji.
c. Menyewakan faktor-faktor produksi, seperti menyewakan rumah, tanah, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan faktor-faktor produksi adalah uang sewa. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.
2. Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Apakah kalian masih ingat mengenai pengertian perusahaan yang telah kalian pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri primer, industri sekunder, dan industri tersier.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan Konsumsi Pemerintah
b . Kegiatan Produksi Pemerintah
c . Kegiatan Distribusi Pemerintah

4. Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.

5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.(http://www.tanyajawab.com/question/apa_aja_sih_pelaku_ekonomi%253F_288)

Struktur Produk Distribusi Pendapatan & Kemiskinan
Struktur Produksi
Dalam pendistribusian produknya menuju end customer, dilakukan melalui tiga jalur yaitu 56% melalui retailer sedangkan 44% melalui agen dan direct order. Sekilas sistem pendistribusian ini nampak biasa, namun demikian ada sesuatu yang khas terjadi pada sistem pendistribusian produksi Roti. Dikarenakan produksi Roti me-rupakan produk dalam kategori Perishable Product yakni produk yang mudah rusak dan tidak tahan lama, maka dalam pendistribusiannya menekankan sistem distribusinya pada dua hal berikut :

1. Reliable delivery Lead Time. Karena life time dari produksi Roti sangatlah pendek yakni 4 hari sebelum masa kadaluarsa terjadi, Reliable delivery Lead Time menjadi prioritas utama. Hal ini disebabkan karena semakin lama produk berada didalam pabrik maka semakin pendek umur dari produk berada di pasar. Tentunya bila Reliable delivery Lead Time rendah, maka akan banyak produk yang tidak terbeli di pasar.

2. Return management yaitu proses manajemen kembalinya produk ke pabrik. Return Management ini dilakukan sebagai salah satu langkah penjaminan kualitas terhadap produk yang telah dilempar ke pasar. Alasan utama mengapa produksi Roti ini dikembalikan ke pabrik tentu saja berkaitan dengan masa kadaluarsa dari produksi Roti. Sehingga hal ini bertujuan jangan sampai produk yang telah memasuki masa kadaluarsa tercampur dengan produk yang belum habis masa kadaluarsanya bahkan mungkin dibeli oleh customer. Product Return ini selalu ada setiap hari, tetapi jumlah totalnya hanya 1-2% dari total produksi. Produk yang dikembalikan tersebut se-sampainya di pabrik langsung diproses menjadi bahan makanan hewan ternak untuk dijual kembali. Untuk memperjelas Model distribusinya, dapat dilihat pada bagan diatas. (tulisan-amalia.blogspot.com/2009/11/sekilas-pt-nippon-indosari-corpindo.html)

Masalah Pokok Perekonomian Indonesia
Pemerintah adalah ibarat seorang nahkoda yang sedang menjalankan sebuah kapal. Dalam jangka pendek, harus dapat menjaga kondisi kapalnya agar terhindar dari berbagai ancaman selama perjalanan. Dalam jangka panjang, agar kapalnya dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Dan sesungguhnya keberhasilan pemerintah dalam jangka panjang tidak terlepas dari kemampuannya menangani masalah-masalah ekonomi jangka pendek ini.
Masalah Pokok, yaitu :
Pengangguran
Inflasi
a.Pengangguran
Penduduk berfungsi ganda dalam perekonomian. Dalam konteks pasar ia berada baik disisi permintaan maupun sisi penawaraan. Disisi permintaan, penduduk adalah konsumen, sumber permintaan akan barang dan jasa. Disisi penawaraan, adalah sebagai produsen, jika ia pengusaha /pedagang?tenaga kerja. Jumlah penduduk yang besar memperkecil pendapatan perkapita dan menimbulkan masalah ketenagakerjaan.
Angkatan kerja dibedakan menjadi 2 sub-kelompok :
Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang Mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu sedang tidak bekerja.
Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan berusaha mencari Pekerjaan.

Macam-macam Pengangguran
Pengangguran Triksional adalah pengangguran yang terjadi karena memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas/gaji yang lebih baik.
Pengangguran Struktural Adalah pengangguran karena di berhentikan oleh perusahaan. Karena kondisi perusahaan mengalami kemunduran sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.
Pengangguran Teknologi Karena di gunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia. Atau kemampuaan/keahlian pekerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pengangguran Siklikal Terjadi karena pengurangan tenaga kerja secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran. Sama dengan pengangguran structural namun pengangguran siklikal kejadiannya lebih meluas dan menyeluruh.
Contoh : PHK, bank-bank di merger.
Pengangguran Musiman Terjadinya di pengaruhi oleh musim. Sering terjadi pada sector pertanian.
Pengangguran Sukarela Adalah sukarela menganggurkan diri, karena uang banyak dan deposito.

Adapun Langkah-langkah kebijakan untuk mengatasinya :
1.Mengendalikan pertumbuhan penduduk, Karena pertumbuhan penduduk yang cepat jika tidak diimbangi dengan peningkatan kegiatan produksi akan muncul pengangguran.
2.Terciptanya kegiatan ekonomi yang meningkat, Karena akan membuka kesempatan kerja. Memberikan dan mengarahkan pendidikan sumberdaya. Karena dengan memperbanyak pusat-pusat pelatihan kerja, kemudahan bagi pengolah sekolah-sekolah kejuruan.
3.Memberikan kesempatan kerja di daerah-daerah Digalangkannya eksport jasa, berupa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
b.INFLASI
Inflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat kenaikan harga umum secara terus-menerus. Jadi bukan kenaikan harga satu atau dua macam barang saja, melaikan kenaikan harga dari sebagian besar barang dan jasa, dan pula bukan hanya satu atau dua kali kenaikan harga, melainkan kenaikan harga secara terus menerus. Adapun Macam-macam Inflasi :
Dalam melihat macam inflasi, kita dapat membedakannya berdasarkan atas laju pertumbuhan inflasi tersebut atau menurut boediono, berdasarkan atas parah atau tidaknya inflasi tersebut antara lain :
Inflasi yang ringan (kurang dari 10% per tahun), Inflasi sedang (antara 10-30% per tahun), Inflasi berat (antara 30-100% per tahun), Hioerinflasi (diatas 100% per tahun)

Dampak dari adanya Inflasi :
Pembedaan macam inflasi atas parah atau tidaknya ini berguna untuk melihat dampak dari inflasi yang bersangkutan. Apabila inflasi itu ringan, biasanya justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian untuk berkembang lebih baik yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang menjadi begairah bekerja atau ada insentif untuk bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi.
Sebaliknya dalam masa inflasi yang parah yaitu pada saat terjadi hiperinflasi, keadaan perekonomian menjadi kacau balau, dan perekonomian menjadi lesu, orang menjadi tidak bersemangat bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi dan produksi. Karena harga meningkat sangat cepat, para penerima pendapatan tetap akan menjadi kewalahan dalam mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa, sehingga taraf hidup mereka menjadi semakin merosot dari waktu ke waktu.
Demikian pula bagi para pengusaha yang bergerak dalam menghasilkan barang. Karena kenaikan harga yang begitu cepat. Ini menyebabkan terjadinya spekulasi. Tabungan pun akan menjadi semakin lenyap dan digantikan dengan hoarding yaitu menyimpan dalam bentuk barang dan bukan uang. Karena ini lebih menguntungkan ketika harga-harga pada naik. Sebagai akibat keseluruhan, jumlah barang dan jasa menjadi semakin langka dalam perekonomian, sehingga harga tidak menjadi semakin reda kenaikannya, tetapi justru akan menjadi semakin cepat dan perekonomian menjadi semakin parah keadaanya. Nilai uang merosot terus dan karena itu uang semakin tidak berharga sehingga begitu diterima dibelanjakan lagi. Keadaan ini akan semakin memperparah perekonomian.
Dilihat dari Sisi Negatif :
Inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan rill masyarakat yang memilih penghasilan tetap.
Inflasi menyebabkan turunnya nilai rill kekayaan masyarakat yang berbentuk kas (uang).
Inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun.
Inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terlambat.
Dilihat dari Sisi Positif :
Inflasi tang terkendali menggambarkan adanya aktifitas ekonomi dalam suatu Negara.
Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Sebab-sebab Inflasi :
Macam inflasi dapat dilihat dari penyebabnya, yaitu :
Inflasi permintaan (demand full inflation) adalah inflasi yang disebabkan oleh adanya tarikan permintaan terhadap barang dan jasa, sehingga mendorong harga untuk meningkat. Sehingga sesuai dengan hukum permintaan. Sisi baik dari inflasi yang disebabkan naiknya permintaan : Bahwa kenaikan dalam harga, jika diimbangi dengan naiknya komoditi yang diproduksi. Sehinggameskipun harga naik, namun cukup tersedia komoditi dipasar.
Inflasi penawaraan (cost push inflation) adalah inflasi yang di timbulkan karena desakan kenaikan biaya produksi, terutama kenaikan biaya tenaga kerja.
Inflasi spiral (spiral inflation) adalah sifat kenaikan harga yang didorong oleh kenaikan upah, dan diikuti oleh kenaikan upah lagi.
Asalnya Inflasi
Inflasi yang berasal dari dalam negeri adalah inflasi yang terjadi di karenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negri.
Contoh : peredaraan uang di dalam negri yang terlalu banyak.
Inflasi yang berasal dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi dinegara lain, seringkali merembet ke Negara Indonesia.
Menurut Keynes :
“ lebih melihat pada keserakahan manusia sebagai sebab utama munculnya inflasi ”.

KESIMPULAN
Inflasi pada tingkat yang rendah akan berfungsi mendorong perkembangan perekonomian. Sedangkan inflasi pada laju yang tinggi justru akan menghambat perkembangan perekonomian. Terdapat suatu trade-off antara tingkat inflasi dan tingkat pengangguran, yaitu bila tingkat inflasi ditekan, tingkat pengangguran meningkat. Sebaliknya bila tingkat pengangguran ditekan tingkat inflasi akan menjadi lebih cepat.
Inflasi yang sudah berkembang cepat perlu ditanggulangi karena akan merusak struktur perekonomian, dan inflasi dapat di tanggulangi secara cepat, namun dibarengi dengan timbulnya angka pengangguran yang tinggi, dan alternative lain inflasi dapat ditanggulangi secara perlahan-lahan, tetapi penyembuhan inflasi menjadi tidak jelas walaupu di barengi dengan tingkat pengangguran yang rendah.
Tindakan yang di ambil dapat dengan mengurangi jumlah uang yang beredar, dengan pembatasan kenaikan tingkat upah lewat perundangan ataupun dengan himbauan, dan dapat pula dengan insentif perpajakan dan kebijakan penghematan, atau dengan campur dari semua kebijakan. (andinie19. blogspot.com/2010/06/masalah-pokok-perekonomian-indonesia.html)
Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (Bank Indonesia) untuk mempengaruhi jumlah yang beredar dan kredit yang pada akhirnya akan mempegaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
a.Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
b.Kestabilan harga
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
c.Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter. (http://id.shvoong.com/business-management/1999551-pengertian-dan-tujuan-kebijakan-moneter/
Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N). (http://id.shvoong.com/social-sciences/1997514-arti-dan-tujuan-kebijakan-fiskal/)

Investasi Dan Penanaman Modal 

Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi)