Jumat, 16 November 2012

Perseroan Terbatas ( Corporation )


Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang berdiri sendiri diatur berdasarkan undang-undang. Karena statusnya berbentuk badan hukum, perseroan terbatas mempunyai cirri-ciri yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan perorangan (Firma ).

Tanda–tanda yang penting dari perseroan terbatas antara lain :

a.       Badan hukum yang terpisah
Perseroan terbatas dapat memperoleh, mempunyai, dan menjual kekayaan atas namanya sendiri. Berarti ia dapat mengadakan kontrak-kontrak, mempunyai hutang-hutang selama aktivitasnya masih berada di dalam batas-batas anggaran dasar dan akte perusahaan.

b.      Hak pemilikan yang dapat dipindahkan
Hak pemilikan atas perseroan terbatas dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindahkan yang dinamakan saham. Karena itu pemegang saham dapat memperjual belikan saham-sahamnya. Pembelian atau penjualan saham-saham ini tidak akan menganggu jalannya aktivitas perusahaan.

c.       Tanggung jawab yang tebatas
Perseroan terbatas hanya bertanggung jawab maksimal sebesar jumlah saham , karena para kreditur tidak dapat menuntut lebih dari pada jumlah harta yang dimiliki perusahaan. Bila kerugian perusahaan tersebut melebihi jumlah dari pada harta yang dimiliki perusahaan, maka jumlah kerugian tidak dapat dibebankan kepada para pemegang saham.

d.      Organisasi kerja
Yang memiliki perusahaan adalah para pemegang saham dimana untuk mengawasi jalannya perseroan terbatas yang dilaksanakan oleh pimpinan dilakukan secara tidak langsung dengan menunjuk dewan komisaris. Jadi, dewan komisaris mewakili para pemegang saham didalam menetapkan kebijaksanaan perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang ditunjuk.

Modal perseroan terbatas  

Pemilik kekayaan modal perseroan tebatas adalah para pemegang saham, sedangkan jumlah yang diinvestasikan disebut modal saham.
Sumber permodalan perseroan terbatas terdiri dari :

a.       Jumlah yang diinvestasikan pemegang oleh pemegang saham
b.      Saldo laba yang ditahan di dalam perusahaan

Modal yang sumbernya berasal dari para pemegang saham kadang-kadang disebut Paid In Capital (modal yang telah disetor ) akan dicatat kedalam golongan saham yang dikeluarkan perseroan. Jika hanya dikeluarkan saham biasa, berarti jumlah yang diinvestasikan oleh pemegang saham akan dicatat didalam perkiraan ini.
Jumlah capital stock selamanya akan menunjukan sebesar jumlah nominal, karena itu pada akhir tahun fiscal akibat hasil aktivitas perusahaan yang tergambar dari saldo perkiraan Income Summary/ profit and Loss akan dipindahkan keperkiraan Retained Earning ( laba yang belum dibagi ).

Jumlah laba yang akan dibagikan kepada para pemegang saham disebut Dividend yang besarnya ditentukan berdasarkan keputusan dewan komisaris. Besarnya dividend akan diambil dari perkiraan Retained Earning dengan mendebitnya.


Sumber : 

Buku pengantar akutansi 2 ( Dharma Tintri Ediraras Sudarsono )

Pengelolaan Dana Asuransi Syariah ( Perbankan Syariah )


Perbankan syariah atau perbankan Islam  adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Berikut adalah pengelolaan dana asuransi syariah,

Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:

a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta,
b. Rekening Tabarru, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu,
  1. Sistem yang tidak mengandung unsur tabunganSetiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi),

Prinsip perbankan syariah,

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga,
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja, serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_Islam

http://www.asuransisyariah.net/2008/08/di-dalam-operasional-asuransi-syariah.html

Senin, 12 November 2012

Pengertian, Penyebab, dan Pencegahan tentang Kredit Macet


A.    Kredit Macet

Kredit adalah Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana:
1.      Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
2.      Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
3.      Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

B.     Faktor-faktor Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet

Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah :

1.      Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan
2.      Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan
3.      Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi
4.      Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman
5.      Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6.      Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank
7.      Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama

Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999,)
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi ;

1.      Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
2.      Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
3.      Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
4.      Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
5.      Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
6.      Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999,)

C.    Mengurangi atau Mencegah Kemungkinan Terjadinya Kredit Macet

Setiap penyaluran kredit oleh bank tentu mengandung resiko, karena adanya keterbatasan kemampuan manusia dalam memprediksi masa yang akan datang. Apalagi dalam situasi dan kondisi ‘lingkungan’ yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian seperti sekarang ini. Beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh bank dalam menekan atau mengurangi seminimal mungkin resiko pemberian kreditnya, adalah :

  • Penilaian/Analisis terhadap Permohonan Kredit
Setiap permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, tentu harus dilakukan penilaian secara seksama oleh pejabat bank. Terlebih lagi untuk pemberian kredit jangka panjang, seperti kredit investasi misalnya. Mengingat semakin lama jangka waktu kredit, maka semakin tinggi faktor ketidakpastiannya, sehingga semakin besar pula resiko yang dihadapi bank.

  • Pemantauan Penggunaan Kredit
Setelah bank memutuskan untuk memberikan kredit kepada debiturnya, bukan berarti bahwa tugas bank sebagai perantara keuangan selesai sampai di situ, melainkan itulah awal mula tugas bank yang sesungguhnya dalam penyaluran kredit. Bank senantiasa harus memantau kredit yang telah disalurkannya. 

  • Jaminan Kredit
Jaminan kredit (collateral) atau agunan sebenarnya tidaklah mutlak sifatnya, tetapi perlu, guna mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan bank. Di samping status dan kondisi jaminan, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh bank adalah dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan kredit ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan eksekusi jaminan, apabila kelak debitur ingkar janji (wan prestasi) atau tidak mampu melunasi kreditnya.


Sumber :

http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm

Biaya produksi


Biaya produksi dapat didefinisikan sebagai semua pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh faktor-faktor produksi dan bahan-bahan mentah yang akan digunakan untuk menciptakan barang-barang yang diproduksikan perusahaan tersebut. Biaya produksi yang dikeluarkan setiap perusahaan dapat dibedakan menjadi dua jenis :
1.      Biaya Eksplit
Adalah pengeluaran-pengeluaran perusahaan yang berupa pembayaran dengan uang untuk mendapatkan faktor-faktor produksi dan bahan mentah yang dibutuhkan.
2.      Biaya Tersembunyi (imputed cost )
Adalah taksiran pengeluaran terhadap faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh perusahaan itu sendiri.
Biaya produksi dibedakan berdasarkan jangka waktunya , yaitu :
1.      Biaya Produksi dalam jangka pendek
adalah jangka waktu dimana sebagian faktor produksi tidak dapat ditambah jumlahnya
2.      Biaya produksi dalam jangka panjang
Adalah jangka waktu dimana semua faktor produksi dapat mengalami perubahan.

Macam - macam Biaya :
  • Biaya produksi
Biaya produksi adalah biaya yang berhubungan langsung dengan produksi produk tertentu. Biaya produksi terdiri atas biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik
  •   Biaya administrasi
Biaya administrasi adalah biaya yang terjadi dalam rangka pengarahan, pengendalian, dan pengoperasianperusahaan.
  • Biaya pemasaran
Biaya pemasaran adalah biaya yang terjadi dalam rangka promosi suatu produk.
  • Biaya keuangan
Biaya keuangan adalah biaya yang berhubungan dengan perolehan dana untuk operasi perusahaan, misalnya biaya bunga.

biaya produksi dapat meliputi unsur-unsur sebagai berikut :

  1. bahan baku atau bahan dasar termasuk bahan setengah jadi 
  2. bahan-bahan pembantu atau penolong
  3. upah tenaga kerja dari tenaga kerja kuli hingga direktur.
  4. penyusutan peralatan produksi
  5. uang,modal, sewa
  6. biaya penunjang seperti biaya angkut, biaya administrasi, pemeliharaan, biaya listrik, biaya keamanan dan asuransi
  7. biaya pemasaran seperti biaya iklan
  8. Pajak
secara umum unsur biaya tersebut dapat dibagi atas tiga komponen biaya, berikut :


1.komponen biaya bahan, meliputi semua bahan yang berkaitan langsung dengan produksi.
2.komponen biaya gaji/upah tenaga kerja
3.komponen biaya umum (biaya over head pabrik) meliputi semua pengorbanan yangmenunjang terselenggaranya proses produksi

dari segi sifat biaya dalam hubungannya dengan tingkat output, biaya produksi dapat dibagi ke dalam:

1. Biaya Total ( Total Cost = TC)  
      Biaya total adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produksi.
       TC = TFC + TVC
       Dimana TFC = total fixed cost; dan TVC = total variable cost.

2.  Biaya Tetap Total (total fixed cost = TFC)
      Biaya tetap total adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh faktor produksi yang tidak                dapat berubah jumlahnya.

Kurve Biaya Produksi

Kurve biaya produksi adalah kurve yang menunjukkan hubungan antara jumlah biaya
produksi yang dipergunakan dan jumlah produk yang dihasilkan. Pada umumnya biaya
produksi ditunjukkan oleh sumbu vertikal dan jumlah produk oleh sumbu horizontal. Kurve
ini bisa diperoleh dengan diketahuinya : 

(1) kurve produk totap (KPT),

(2) harga-harga per unit input yang digunakan.


Sumber :

Buku Akutansi Keuangan Lanjut Edisi Pertama, penulis, Drs. Hadori Yunus dan Drs.Harnanto

http://id.scribd.com/doc/57925129/pengertian-biaya-produksi

http://harihsusanto.blogspot.com/2010/03/biaya-produksi_21.html

http://www.ekomarwanto.com/2012/04/teori-biaya-produksi.html