Jumat, 16 November 2012

Perseroan Terbatas ( Corporation )


Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang berdiri sendiri diatur berdasarkan undang-undang. Karena statusnya berbentuk badan hukum, perseroan terbatas mempunyai cirri-ciri yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan perorangan (Firma ).

Tanda–tanda yang penting dari perseroan terbatas antara lain :

a.       Badan hukum yang terpisah
Perseroan terbatas dapat memperoleh, mempunyai, dan menjual kekayaan atas namanya sendiri. Berarti ia dapat mengadakan kontrak-kontrak, mempunyai hutang-hutang selama aktivitasnya masih berada di dalam batas-batas anggaran dasar dan akte perusahaan.

b.      Hak pemilikan yang dapat dipindahkan
Hak pemilikan atas perseroan terbatas dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindahkan yang dinamakan saham. Karena itu pemegang saham dapat memperjual belikan saham-sahamnya. Pembelian atau penjualan saham-saham ini tidak akan menganggu jalannya aktivitas perusahaan.

c.       Tanggung jawab yang tebatas
Perseroan terbatas hanya bertanggung jawab maksimal sebesar jumlah saham , karena para kreditur tidak dapat menuntut lebih dari pada jumlah harta yang dimiliki perusahaan. Bila kerugian perusahaan tersebut melebihi jumlah dari pada harta yang dimiliki perusahaan, maka jumlah kerugian tidak dapat dibebankan kepada para pemegang saham.

d.      Organisasi kerja
Yang memiliki perusahaan adalah para pemegang saham dimana untuk mengawasi jalannya perseroan terbatas yang dilaksanakan oleh pimpinan dilakukan secara tidak langsung dengan menunjuk dewan komisaris. Jadi, dewan komisaris mewakili para pemegang saham didalam menetapkan kebijaksanaan perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang ditunjuk.

Modal perseroan terbatas  

Pemilik kekayaan modal perseroan tebatas adalah para pemegang saham, sedangkan jumlah yang diinvestasikan disebut modal saham.
Sumber permodalan perseroan terbatas terdiri dari :

a.       Jumlah yang diinvestasikan pemegang oleh pemegang saham
b.      Saldo laba yang ditahan di dalam perusahaan

Modal yang sumbernya berasal dari para pemegang saham kadang-kadang disebut Paid In Capital (modal yang telah disetor ) akan dicatat kedalam golongan saham yang dikeluarkan perseroan. Jika hanya dikeluarkan saham biasa, berarti jumlah yang diinvestasikan oleh pemegang saham akan dicatat didalam perkiraan ini.
Jumlah capital stock selamanya akan menunjukan sebesar jumlah nominal, karena itu pada akhir tahun fiscal akibat hasil aktivitas perusahaan yang tergambar dari saldo perkiraan Income Summary/ profit and Loss akan dipindahkan keperkiraan Retained Earning ( laba yang belum dibagi ).

Jumlah laba yang akan dibagikan kepada para pemegang saham disebut Dividend yang besarnya ditentukan berdasarkan keputusan dewan komisaris. Besarnya dividend akan diambil dari perkiraan Retained Earning dengan mendebitnya.


Sumber : 

Buku pengantar akutansi 2 ( Dharma Tintri Ediraras Sudarsono )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar