Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang
berdiri sendiri diatur berdasarkan undang-undang. Karena statusnya berbentuk
badan hukum, perseroan terbatas mempunyai cirri-ciri yang berbeda dengan bentuk
organisasi perusahaan perorangan (Firma ).
Tanda–tanda yang penting dari perseroan terbatas
antara lain :
a. Badan
hukum yang terpisah
Perseroan terbatas dapat
memperoleh, mempunyai, dan menjual kekayaan atas namanya sendiri. Berarti ia
dapat mengadakan kontrak-kontrak, mempunyai hutang-hutang selama aktivitasnya
masih berada di dalam batas-batas anggaran dasar dan akte perusahaan.
b. Hak
pemilikan yang dapat dipindahkan
Hak pemilikan atas perseroan
terbatas dapat terdiri dari beberapa kelompok yang dapat dipindahkan yang
dinamakan saham. Karena itu pemegang saham dapat memperjual belikan saham-sahamnya.
Pembelian atau penjualan saham-saham ini tidak akan menganggu jalannya
aktivitas perusahaan.
c. Tanggung
jawab yang tebatas
Perseroan terbatas hanya
bertanggung jawab maksimal sebesar jumlah saham , karena para kreditur tidak
dapat menuntut lebih dari pada jumlah harta yang dimiliki perusahaan. Bila kerugian
perusahaan tersebut melebihi jumlah dari pada harta yang dimiliki perusahaan,
maka jumlah kerugian tidak dapat dibebankan kepada para pemegang saham.
d. Organisasi
kerja
Yang memiliki perusahaan adalah
para pemegang saham dimana untuk mengawasi jalannya perseroan terbatas yang
dilaksanakan oleh pimpinan dilakukan secara tidak langsung dengan menunjuk
dewan komisaris. Jadi, dewan komisaris mewakili para pemegang saham didalam
menetapkan kebijaksanaan perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan
perusahaan yang ditunjuk.
Modal perseroan terbatas
Pemilik kekayaan modal perseroan tebatas adalah para
pemegang saham, sedangkan jumlah yang diinvestasikan disebut modal saham.
Sumber permodalan perseroan terbatas terdiri dari :
a. Jumlah
yang diinvestasikan pemegang oleh pemegang saham
b. Saldo
laba yang ditahan di dalam perusahaan
Modal yang sumbernya berasal dari para pemegang
saham kadang-kadang disebut Paid In Capital (modal yang telah disetor ) akan
dicatat kedalam golongan saham yang dikeluarkan perseroan. Jika hanya
dikeluarkan saham biasa, berarti jumlah yang diinvestasikan oleh pemegang saham
akan dicatat didalam perkiraan ini.
Jumlah capital stock selamanya akan menunjukan
sebesar jumlah nominal, karena itu pada akhir tahun fiscal akibat hasil aktivitas
perusahaan yang tergambar dari saldo perkiraan Income Summary/ profit and Loss
akan dipindahkan keperkiraan Retained Earning ( laba yang belum dibagi ).
Jumlah laba yang akan dibagikan kepada para pemegang
saham disebut Dividend yang besarnya ditentukan berdasarkan keputusan dewan
komisaris. Besarnya dividend akan diambil dari perkiraan Retained Earning
dengan mendebitnya.
Sumber
:
Buku
pengantar akutansi 2 ( Dharma Tintri Ediraras Sudarsono )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar