Leasing ( Sewa guna
usaha ) kegiatan pembiayaan
dengan menyediakan barang modal
baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara angsuran.
menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik
Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor
30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Berdasarkan pengertian di atas, maka pada prinsipnya
pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lesse
Kegiatan
sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
- jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor
- Masa
sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
- Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan
sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
- Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
- Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau
dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dapat dilaksanakan
sebagai berikut :
- Sewa guna usaha
Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
- Penjualan
dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
- Sewa guna usaha
Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa guna usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor
adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah
memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan
sewa guna usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal
kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau
pekerjaan bebas.
Sumber
:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Leasing
- http://kinantiarin.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar