Perbankan syariah adalah
suatu sistem perbankan
yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam
untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga
pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Laju pertumbuhan perbankan syariah
di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan
mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun.
Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir
rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia
membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya.
Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan
syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Implementasi kebijakan office
channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji
yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor
baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah,
Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain
akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan
pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia,
seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan
membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga
tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank
syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp
500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan
melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan
global.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan syariah.
Beberapa prinsip atau hukum yang
dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada
akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan
sistem ekonominya.
Fungsi Bank umum syariah
- Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. - Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah. - Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan - Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://kinantiarin.wordpress.com/pengelolaan-bank-umum-syari%e2%80%99ah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar