A. Definisi Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi sektor
publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana
masyarakat dapat diartikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang
diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat. Dari definisi diatas perlu
diartikan dana masyarakat sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat bukan individual, yang biasanya dikelola oleh
organisasi -organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama
sektor publik dan swasta. Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan
mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana
masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen
dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada
proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.
Sejarah organisasi
sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam bukunya,
Vernon Kam (1989) menjelaskan bahwa praktik akuntansi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun
sebelum masehi. Kemunculannya lebih dipengaruhi pada interaksi yang
terjadi pada masyarakat dan
kekuatan sosial di dalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang
umumnya berbentuk pemerintahan – organisasi sektor publik ini, dapat
diklasifikasikan dalam:
- Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit).
- Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).
- Inovasi teknologi (Technology Inovation).
B. Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia
Salah satu bentuk
penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Pada tahun 1959 pemerintahan orde
lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan
berupa nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional
dan terlalu banyaknya politisasi atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan
perusahaan tersebut hanya dijadikan sapi perah oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak memperlihatkan
hasil yang baik dan tidak menggembirakan. Kondisi ini terus berlangsung pada
masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN.
Dengan memperhatikan
beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai
perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai
business entity. Terlepas dari
itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan
status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari
pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi
(1989).
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_Sektor_Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar