A.
Kredit
Macet
Kredit adalah Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di
Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit
bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit
kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang
sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan
bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet
bilamana:
1.
Tidak dapat memenuhi kriteria kredit
lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
2.
Dapat memenuhi kriteria kredit
diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan
kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan
kredit; atau
3.
Penyelesaian pembayaran kembali
kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan
Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada
perusahaan asuransi kredit.
B.
Faktor-faktor
Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet
1. Keteledoran
bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan
2. Terlalu
mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas
tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan
3. Konsentrasi
dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi
4. Kurang
memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman
5. Lemahnya
bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6. Jumlah
pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank
7. Lemahnya
kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk
mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi ;
1. Adanya
salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang
berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
2. Problem
keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau
pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
3. Kegagalan
debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
4. Kesulitan
likuiditas keuangan yang serius;
5. Munculnya
kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
6. Watak
buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan
mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999,)
C.
Mengurangi atau Mencegah Kemungkinan Terjadinya Kredit Macet
Setiap penyaluran kredit oleh bank
tentu mengandung resiko, karena adanya keterbatasan kemampuan manusia dalam
memprediksi masa yang akan datang. Apalagi dalam situasi dan kondisi
‘lingkungan’ yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian seperti sekarang ini.
Beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh bank dalam menekan atau
mengurangi seminimal mungkin resiko pemberian kreditnya, adalah :
- Penilaian/Analisis terhadap Permohonan Kredit
Setiap permohonan kredit yang
diajukan oleh calon debitur, tentu harus dilakukan penilaian secara seksama
oleh pejabat bank. Terlebih lagi untuk pemberian kredit jangka panjang, seperti
kredit investasi misalnya. Mengingat semakin lama jangka waktu kredit, maka
semakin tinggi faktor ketidakpastiannya, sehingga semakin besar pula resiko
yang dihadapi bank.
- Pemantauan Penggunaan Kredit
Setelah bank memutuskan untuk
memberikan kredit kepada debiturnya, bukan berarti bahwa tugas bank sebagai
perantara keuangan selesai sampai di situ, melainkan itulah awal mula tugas
bank yang sesungguhnya dalam penyaluran kredit. Bank senantiasa harus memantau
kredit yang telah disalurkannya.
- Jaminan Kredit
Jaminan kredit (collateral) atau
agunan sebenarnya tidaklah mutlak sifatnya, tetapi perlu, guna mengantisipasi
kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan bank. Di samping status
dan kondisi jaminan, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh bank
adalah dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan kredit ini harus sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan eksekusi jaminan,
apabila kelak debitur ingkar janji (wan prestasi) atau tidak mampu melunasi
kreditnya.
Sumber
:
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar