Perbankan syariah
atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam
untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga
pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan
konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam
investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau
minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Berikut adalah pengelolaan dana asuransi syariah,
Keuntungan perusahaan asuransi
syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang
dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta
asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi
syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh
dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai
ketentuan yang telah disepakati.
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
- Sistem yang mengandung unsur tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara
teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada
kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang
dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening
koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik
tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan. Setiap premi yang dibayar oleh
peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda,
yaitu:
a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta,
b. Rekening Tabarru, yaitu kumpulan dana yang
diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling
tolong-menolong dan saling membantu,
- Sistem yang tidak mengandung unsur tabunganSetiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
- Peserta meninggal dunia
- Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan
dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan
dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi
re-asuransi),
Prinsip perbankan syariah,
Perbankan syariah memiliki tujuan
yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam
melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga,
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja, serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_Islam
http://www.asuransisyariah.net/2008/08/di-dalam-operasional-asuransi-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar