Dana pensiun
adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Pada dasarnya program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi fungsi asuransi,
fungsi tabungan dan fungsi pensiun. Program pensiun memiliki fungsi asuransi
karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan
pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program Anda diharuskan untuk membayar iuran. Dan program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program Anda diharuskan untuk membayar iuran. Dan program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Berdasarkan
UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja,
adalah
dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan,
selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau
program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan,
adalah
dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan,
adalah
dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti,
dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan
dengan keuntungan pemberi kerja.
Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992
penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi
dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan
oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined
Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu)
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu)
dan hanya dapat dilakukan di DPLK.
Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya
pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.
Adapun beberapa manfaat atau keuntungan bagi orang
yang menggunakan Program Dana Pensiun, yaitu:
1. Manfaat pensiun normal,
adalah
manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun
setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat,
adalah
manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu
sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat,
adalah
manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Sumber
:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
- http://www.aamai.or.id dan http://www.bapepam.go.id/dana-pensiun/edukasi
- http://nopriwansa.blogspot.com/2010/02/dana-pensiun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar