Kamis, 01 Desember 2011

Kondisi atau Keadaan Koperasi Indonesia


  •    Keadaan Koperasi Indonesia

Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. 
  Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. 
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. 
1.      Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
2.      Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.


  •   Masalah-Masalah Koperasi di Indonesia Saat Ini

Di Indonesia koperasi menjadi salah satuunit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:

1)      Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.
2)      Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.
3)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
4)      Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.

Oleh karena itu kita semua harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Kita harus ikut serta dalam upaya mengembangkan koperasi sehingga bisa mencapai hasil  yag lebih baik.


Sumber :

Rabu, 23 November 2011

TUGAS KELOMPOK KOPERASI

Koperasi Kredit (Credit Union) Melati
Visi
Kopdit CU Melati yang kuat, professional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal, berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi.
Misi
1.       Membantu terciptanya  lapangan pekerjaan bagi anggota.
2.       Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai.
3.       Memperkokoh struktur organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang.

Tujuan
Ø  Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit CU Melati.
Ø  Tercapainya pasangan pasar CU Melati.
Ø  Terwujudnya Pengembangan organisasi pemasaran.
Ø  Terlaksananya deversitifikasi produk-produk Kopdit.
Ø  Terus dipertahakanya produk-produk inti Kopdit.
Ø  Tersesuainya peralatan operasi sesuia perkembangan teknologi.
Ø  Terrwujudnya capaian SHU bagi Kopdit.
Ø  Tercapainya Rasio-rasio PEARLS.
Ø  Terealisasinya tingkat potensi Sumber Daya Manusia.
Ø  Terwujudnya Tempat Pelayanan Anggota (TPA).

Motto Kopdit Melati
Teratur Menabung – Bijak Meminjam – Tertib Mengangsur










I .   GAMBARAN UMUM KOPERASI
        I.            Biodata Koperasi
1.      Identitas Koperasi
§  Nama Koperasi                                          : Koperasi Kresit (Credit Union) “MELATI”
§  Alamat Kantor Koperasi                            : Jln. AR Hakim (Gg Turi I) No 29 B
                                                                          Beji Timur Depok 16422
§  Hari dan Tgl Didirikan                               : Minggu-Pahing, tanggal 29 April 1990
§  Telepon dan Fax                                        : 021-77211837 , Fax 021-77211837
§  Lingkup Anggota                                       : 2,857 anggota yang bermukim di Kota
                                                                          Depok dan Sekitarnya
§  Kotak Pos                                                  : No 184-Depok 16401
§  E-mail                                                        : kopdit_melati@yahoo.com
§  Jenis Koperasi                                           : Koperasi Kredit
§  Bentuk Koperasi                                        : Koperasi Primer
§  Kepemilikan Tanah                                               : SHM No.01426 Milik Kopdit CU Melati,
                                                                          luas tanah Desa Beji Timur Depok
§  Ijin Mendirikan Bangunan                         : No 644.2/03/PM/2002
§  Surat Keterangan Domisili di keluarkan oleh                     : Kelurahan Beji Depok
§  Surat Keterangan Domisili                         : 503/14/X/2000 (19-10-2002)
§  No NPWP Kopdit Melati Depok                : 21.013.779.8-412.000
§  Wisma Pendidikan                                     : SHM No. 62 Desa Beji Timur Milik Kopdit
                                                                         Melati, luas tanah  guna tempat
                                                                         pendidikan anggota
2.      Pengesahan Badan Hukum
§  Tanggal Pengesahan Badan Hukum                       : 19-10 -2000 direvisi 9-4-2004
§  Nomor Pengesahan Badan Hukum                        : 116/BH/KDK.10.5/X/2000, lalu
                                                                          116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
§  Pemegang Pengesahan Badan Hukum       :  Koperasi Kredit Melati (KOPDIT
                                                                           MELATI)
§  Dikeluarkan oleh                                       : Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan
                                                                          Menengah Kabupaten Bogor

3.      Susunan Kepengurusan Koperasi Kredit Melati Periode 2009/2014
a.       Penasehat
·         INDUK KOPERASI KREDIT (INKOPDIT) DI JAKARTA
·         PUSKOPDIT BOGOR-BANTEN DI CIBADAK

b.      Pendamping Koperasi Kredit
·         Koordinator Kopdit Wilayah Bogor dan Depok

c.       Pengurus          :
Ketua                           : Drs. Christ Srie Hartono SSn, MM
Wakil Ketua                 : Dra. E. Cepakawan
Sekretaris                     : Muhammad, S. Pt
Bendahara                   : Drh. Dewiningsih Tharna
Anggota                       : FX Wahyu Jatmiko, ST
Bidang Pendidikan       : (Wakil Ketua)


d.      Pengawas         :
Ketua: Setiawan Kriswanto, SE, MM
Sekretaris: Pranoto Sinayangsah, SE, AK.
Anggota: Drs. FX Budi Widyatmoko

e.       Pengelola Harian
Manager                       : RAY Soesilo SE.
Kabag. Keuangan        : Dra. AMS. Soedarsiyah
Kabag. Perkreditan      : Doso Priyono
Administrasi Umum     : Fenny Resmiyati, SPd
Administrasi Keu         : Anastasia Tri Krismarina, SIP
Administrasi Keu         : FX. Rudy Haryanto
Adm.Data&Komputer : B. Sumadi, Bsc
Seksi Penagihan           : Tati Supriati
Petugas Lapangan        :  1. Bernadus Isdaryanto
                                           2. Christian Hadiyono



     II.            GAMBARAN KEADAAN KOPERASI
Kami akan menyampaikan gambaran keadaan Koperasi Kredit Melati, yang terbagi atas 2 hal penting, yaitu :
1        PERKEMBANGAN SPESIFIK KOPERASI, terdiri dalam 3 hal, yaitu :
a.       Perkembangan Keanggotaan, yang dibagi dalam 6 rincian
1.      Jumlah Anggota dan Pengurus serta Pengawas
2.      Mutasi Anggota menurut Jenis Kelamin
3.      Pengelompokan Pendidikan Anggota
4.      Pekerjaan Anggota
5.      Penggelola Umur
6.      Pengelompokan Topografi

b.      Perkembangan Modal Sendiri
c.       Data Karyawan Koperasi Kredit Melati
d.      Data Manajer Koperasi Kredit Melati
e.       Data Kunjungan Tamu

2        PERKEMBANGAN HASIL USAHA YANG DAPAT DICAPAI




Hasil usaha terus menajak sejak lima tahun terakhir disebabkan atas 5 hal utama di antara lain :
1)      Setalah Kopdit CU Melati berkantor menetap sejak 2001, pelayanan kepada anggota bisa terpenuhi, selama tujuh hari penuh, Jam buka kantor Senin-Sabtu 09.00-16.00, dimana anggota bisa menabung, membayar kewajiban angsuran pinjaman, menjalani wawancara bagi yang akan meminjam atau melakukan pendidikan koperasi dari fasilitator Kopdir CU Melati.
2)      Kopdit CU Melati dalam pendidikannya selalu mendorong anggotanya memiliki sifat/watak sebagai insan koperasi. Seorang insan koperasi, berwatak senang menabung, hidup hemat, menjadi manusia produktif bukan konsumtif, dia bijaksana dalam meminjam, dia berdisiplin tinggi dalam membayar angsurannya, sesuai isi Surat Perjanjian Pinjaman yang ditanda tangani.
3)      Sejak Januari 2001 bunga pinjaman per bulan yang sejumlah 2% menjadi 3% sehingga pendapatan naik. Pada pinjaman diatas Rp. 3 jt keatas, terkena provisi 0,5% sebagai pendapatan pihak Koperasi CU Melati.
4)      Pada dasarnya, kebutuhan anggota selalu akan ada dan bertambah besar. Banyak anggota yang telah sadar diri dengan rajin menabung di Koperasi sehingga kebutuhan pinjaman dalam jumlah besar pasti bisa terpenuhi. Kopdit CU Melati berusaha melayani pinjaman dengan prosedur/cara yang mudah, cepat, murah, namun hendaknya para anggota menyadari beberapa ketentuan baku yang harus terpenuhi. Semua pinjaman anggota, harus selalu didukung :
a.       Simpanan yang cukup memadai/aman
b.      Agunan perlu terpenuhi dan disyaratkan dalam Poljak Kopdit CU Melati
5)      Kopdit Melati disamping mengembangkan produk Simpanan (14 macam) dan Produk Pinjaman (7 macam) guna memudahkan anggota memilih sesuai seleranya, namun juga secara teratur Laporan Keungan diaudit oleh Pengawas Intern dan Ekstern Kopdit, yaitu Akuntan Puskopdit Bogor Banten.

A.     Prestasi-prestasi yang telah dicaqpai

·         Pertumbuhan anggota, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak 3.122 orang,tercapai 2.857 orang (kurang 8.50%)

·         Sisa Hasil Usaha/SHU,ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 354 juta, tercapai Rp 366 juta (lebih 3.38%)

·         Total Asset ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 13.500 juta, tercapai Rp 14.676 juta (lebih 8.71%)

·         Total Pendapatan, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 2.962 juta tercapai Rp 2.726 juta ( kurang 7.96%)

·         Pencairan pinjaman, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak  Rp 11.300 juta tercapai pencarian pinjaman Rp 10.684 juta (kurang 5.45%)

·         Prestasi yang tak kalah menarik adalah para anggota baru telah menjalani mitivasi di Wisma Pendidikan Kopdit CU Melati, setiap Hari Selasa (pukul 10.30 – 12.00) atau mendapat motivasi sebelum PDMK dimulai

·         Khusus untuk tahun 2009, Kopdit CU Melati telah menjalankan sebanayak 17 (tujuh belas) kali PDMK dalam setahun.

·         Prestasi menjalankan rutinitas yang tak kalah penting yaitu :
1.      Terbit menyelesaikan Neraca & Rugi Laba Bulanan (LKSB) setiap tanggal 5-10 bulan berikutnya.
2.      Keteraturan menyampaikan informasi kepada anggota melalui Buletin Bulanan Melati.
3.      Telah menjalani Audit Pembukuan 2009 oleh Puskopdit Bogor Banten secara konsekuen, pada tanggal 07-09 januari 2009.
4.      Manajer secara tertaur menyampaikan Laporan Bulanan Manajer kepada Pengurus dan Pengawas selama tahun 2009 dalam 12 buku Laporan.
5.      Per 1 november 2006, telah diintensipkan penagihan pinjaman-pinjaman yang lalai dan saat ini sudah tertangani semua.
6.      Per 1 juni 2009 telah dijalankan survey lapangan bagi semua anggota yang meminjam oleh petugas (dan atau para Ketua-ketua Kelompok TPA).




B.     Koperasi Kredit Melati sudah memenuhi kriteria atau  standar koperasi kredit yang ideal
Diantaranya adalah :
1.      ANGGOTA MINIMAL 1.000 ORANG

2.      PENGELOLAAN OLEH KARYAWAN / MANAGER

3.      MEMILIKI KANTOR PERMANEN

4.      MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI

5.      MEMILIKI ASSET MINIMAL Rp 1 MILYAR

6.      MEMILIKI BADAN HUKUM

7.      PENGELOLAAN SECARA HARIAN

8.      MEMILIKI DAN MENERAPKAN PERENCANAAN STRATEGIS

9.      MEMILIKI POLJAK,SOM,SOP,SISTIM IMBAL JASA

10.  PERTUMBUHAN ANGGOTA MINIMUM 35%

Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian Koperasi dan Sejarah Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan konomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.

Secara umum, bentuk bentuk badan usaha seperti perusahaan merupakan perkumpulan modal, sedangkan koperasi merupakan perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan lahiriah (kesejahteraan) para anggotanya.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut :

1.      Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa kopersi bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggotannya.

2.       Koperasi Melandaskan Kegiatannya pada Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukan jati diri atau ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lain.
(Sumber: Grafinda Media Pratama)

Sejarah Koperasi

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya..Bung Hatta terus melanjutkan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara Koperasi social yang berdasarkan asas gotong royong, dengan Koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.