Selasa, 25 Desember 2012

Definisi Merger


Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang dimerger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang dimerger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.

Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
  • Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
  • Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
  • Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger, yaitu :

a. Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b. Sinergi

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c. Meningkatkan dana

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan pajak

Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f. Meningkatkan likuiditas pemilik

Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g. Melindungi diri dari pengambilalihan

Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.


Sumber :

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Merger

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud.

Usaha yang Dilakukan BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Tujuan BPR

Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sasaran BPR

Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat

http://mengerjakantugas.blogspot.com/2012/03/fwd-buku-pr-tugas-dan-catatan-sekolah_02.html

Jumat, 16 November 2012

Obligasi


Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang di bawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.

Jenis-jenis obligasi di indonesia

Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:

1.      Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan

2.      Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;

3.      Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;

4.      Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Fitur Obligasi

Fitur yang terpenting dalam suatu obligasi adalah :

a.       Nilai nominal
Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.

b.      Harga penerbitan
yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana obligasi.

c.       Tanggal jatuh tempo
yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi.

d.      Kupon
suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap sepanjang masa berlakunya obligasi.

e.       Tanggal kupon
tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang obligasi.

f.       Dokumen resmi
suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari pemegang saham.

g.      Hak opsi
suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada pembeli obligasi ataupun penerbit obligasi.

h.      Hak pelunasan
beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi.

i.        Hak jual
beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo.

j.        Tanggal pelaksanaan opsi
adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo obligasi.

k.      Dana jaminan
Dana jaminan atau yang juga dinenal dengan istilah sinking fund adalah merupakan suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya suatu porsi tertentu dari obligasi yang dapat dicairkan berkala.


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Obligasi

Perencanaan Dalam Berinvestasi


Cara perusahaan menarik uang disamping dilakukan dengan mengeluarkan saham, pemberian dividen saham, juga masih ada cara lain yaitu diperoleh dengan mengeluarkan pinjaman jangka panjang berupa pengeluaran obligasi. Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

Umumnya obligasi yang dikeluarkan ini akan dijual melalui agen atau perantara yang akan menjualnya kepada para penanam modal. Dengan sendirinya setiap perusahaan yang akan mengeluarkan obligasi berarti sudah dipersiapkan untuk mengadakan cicilan pinjaman serta membayar bunga tetap untuk periode tertentu.
Sebelum menentukan sumber investasi sebaiknya mempertimbangkan dalam-dalam dikarenakn bahwa suatu proyek investasi umumnya memerlukan dana yang besar dan akan mempengaruhi perusahaan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu dilakukan perencanaan investasi yang lebih teliti agar tidak terlanjur menanamkan investasi pada proyek yang tidak menguntungkan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi :

A.    Aset Finansial

1.      Tingkat keuntungan dan tingkat resiko
Keputusan investasi merupakan keputusan atau pilihan atas suatu skenario tingkat keuntungan yang diharapkan (expected return) dan tingkat resiko (risk) yang siap ditanggung.

2.      Jangka waktu investasi (time horizon)
Jangka waktu investasi dapat menentukan perilaku investor dalam aktivitas investasinya. Jangka waktu investasi dapat membantu dalam menentukan berapa besar resiko yang dapat ditanggung.

3.      Kenali karakter
Umumnya karakter investor terbagi atas 3 yaitu (1) pengambil resiko (risk taker), (2) penghindar resiko (risk avoider) dan (3) netral. Karakter investasi akan berpengaruh terhadap perilaku dalam berinvestasi dan karakter tersebut menentukan strategi yang
tepat dalam berinvestasi.

4.      Pelajari keuangan
Jika investasi anda lebih banyak pada deposito berjangka, anda mungkin dapat mengambil resiko lebih besar untuk tingkat keuntungan yang lebih besar pula dari investasi pada reksa dana.

5.      Evaluasi kinerja keuangan
Memilih reksa dana berdasarkan keuntungan yang tinggi. Data histories membuktikan bahwa reksa dana yang mempunyai kinerja bagus pada masa lalu tidak selalu memberikan kinerja sama pada masa yang akan datang.

6.      Lakukan diversifikasi
Diversifikasi merupakan sebuah cara untuk mengendalikan resiko karena walaupun berinvestasi pada beberapa reksa dana beresiko tinggi, bila nilai salah satu investasi tersebut menurun, nilai investasinya yang lainnya mungkin naik.

B.     Aset Non Finansial

1.      Pajak penjualan
Setiap keuntungan atau pendapatan dari berbagai jenis investasi akan selalu dibebani oleh pajak. Demikian pula dengan investasi dalam bentuk properti. Pajak dari investasi properti baru dikenakan jika investor memperoleh keuntungan dari penjualan yang dimilikinya.
2.      Pendapatan tambahan

Bagi beberapa investor pendapatan yang bersumber pada investasi ini banyak dilakukan dengan cara menyewakan satu atau beberapa unit gedung apartemennya dimana mereka juga tinggal disana, pendapatan tersebut untuk membayar biaya pemeliharaan hak milik dan melunasi biaya balik nama. Ini adalah contoh dari penggunaan pendapatan yang berlebih dari para investor untuk memperoleh kekayaan.

3.      Investasi jangka panjang
Sumber ini dapat dilihat dari lokasi yang strategis dan perawatan yang baik, real estate dapat dihargai dengan harga yang tinggi dalam jangka waktu yang relatif singkat.

4.      Pemecahan masalah dengan berinvestasi.
Dengan cara berinvestasi dengan membeli rumah atau apartemen untuk mendapatkan pendapatan lebih.

5.      Tenaga kerja keluarga
Tenaga kerja anggota keluarga sering menjadi alasan utama oleh beberapa investor untuk memperoleh tenaga kerja tetap. Contohnya mengelola hotel,

Dikarenakan banyak cara yang dapat di tempuh perusahaan untuk mencari sumber permodalan, maka perlu diambil kebijaksanaan agar diperoleh cara penarikan yang paling efisien.


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Obligasi

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/faktor-faktor-yang-dipertimbangkan.html

Buku Pengantar Akuntansi 2 ( Dharma Tintri Ediraras Sudarsono )