Rabu, 23 November 2011

TUGAS KELOMPOK KOPERASI

Koperasi Kredit (Credit Union) Melati
Visi
Kopdit CU Melati yang kuat, professional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal, berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi.
Misi
1.       Membantu terciptanya  lapangan pekerjaan bagi anggota.
2.       Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai.
3.       Memperkokoh struktur organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang.

Tujuan
Ø  Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit CU Melati.
Ø  Tercapainya pasangan pasar CU Melati.
Ø  Terwujudnya Pengembangan organisasi pemasaran.
Ø  Terlaksananya deversitifikasi produk-produk Kopdit.
Ø  Terus dipertahakanya produk-produk inti Kopdit.
Ø  Tersesuainya peralatan operasi sesuia perkembangan teknologi.
Ø  Terrwujudnya capaian SHU bagi Kopdit.
Ø  Tercapainya Rasio-rasio PEARLS.
Ø  Terealisasinya tingkat potensi Sumber Daya Manusia.
Ø  Terwujudnya Tempat Pelayanan Anggota (TPA).

Motto Kopdit Melati
Teratur Menabung – Bijak Meminjam – Tertib Mengangsur










I .   GAMBARAN UMUM KOPERASI
        I.            Biodata Koperasi
1.      Identitas Koperasi
§  Nama Koperasi                                          : Koperasi Kresit (Credit Union) “MELATI”
§  Alamat Kantor Koperasi                            : Jln. AR Hakim (Gg Turi I) No 29 B
                                                                          Beji Timur Depok 16422
§  Hari dan Tgl Didirikan                               : Minggu-Pahing, tanggal 29 April 1990
§  Telepon dan Fax                                        : 021-77211837 , Fax 021-77211837
§  Lingkup Anggota                                       : 2,857 anggota yang bermukim di Kota
                                                                          Depok dan Sekitarnya
§  Kotak Pos                                                  : No 184-Depok 16401
§  E-mail                                                        : kopdit_melati@yahoo.com
§  Jenis Koperasi                                           : Koperasi Kredit
§  Bentuk Koperasi                                        : Koperasi Primer
§  Kepemilikan Tanah                                               : SHM No.01426 Milik Kopdit CU Melati,
                                                                          luas tanah Desa Beji Timur Depok
§  Ijin Mendirikan Bangunan                         : No 644.2/03/PM/2002
§  Surat Keterangan Domisili di keluarkan oleh                     : Kelurahan Beji Depok
§  Surat Keterangan Domisili                         : 503/14/X/2000 (19-10-2002)
§  No NPWP Kopdit Melati Depok                : 21.013.779.8-412.000
§  Wisma Pendidikan                                     : SHM No. 62 Desa Beji Timur Milik Kopdit
                                                                         Melati, luas tanah  guna tempat
                                                                         pendidikan anggota
2.      Pengesahan Badan Hukum
§  Tanggal Pengesahan Badan Hukum                       : 19-10 -2000 direvisi 9-4-2004
§  Nomor Pengesahan Badan Hukum                        : 116/BH/KDK.10.5/X/2000, lalu
                                                                          116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
§  Pemegang Pengesahan Badan Hukum       :  Koperasi Kredit Melati (KOPDIT
                                                                           MELATI)
§  Dikeluarkan oleh                                       : Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan
                                                                          Menengah Kabupaten Bogor

3.      Susunan Kepengurusan Koperasi Kredit Melati Periode 2009/2014
a.       Penasehat
·         INDUK KOPERASI KREDIT (INKOPDIT) DI JAKARTA
·         PUSKOPDIT BOGOR-BANTEN DI CIBADAK

b.      Pendamping Koperasi Kredit
·         Koordinator Kopdit Wilayah Bogor dan Depok

c.       Pengurus          :
Ketua                           : Drs. Christ Srie Hartono SSn, MM
Wakil Ketua                 : Dra. E. Cepakawan
Sekretaris                     : Muhammad, S. Pt
Bendahara                   : Drh. Dewiningsih Tharna
Anggota                       : FX Wahyu Jatmiko, ST
Bidang Pendidikan       : (Wakil Ketua)


d.      Pengawas         :
Ketua: Setiawan Kriswanto, SE, MM
Sekretaris: Pranoto Sinayangsah, SE, AK.
Anggota: Drs. FX Budi Widyatmoko

e.       Pengelola Harian
Manager                       : RAY Soesilo SE.
Kabag. Keuangan        : Dra. AMS. Soedarsiyah
Kabag. Perkreditan      : Doso Priyono
Administrasi Umum     : Fenny Resmiyati, SPd
Administrasi Keu         : Anastasia Tri Krismarina, SIP
Administrasi Keu         : FX. Rudy Haryanto
Adm.Data&Komputer : B. Sumadi, Bsc
Seksi Penagihan           : Tati Supriati
Petugas Lapangan        :  1. Bernadus Isdaryanto
                                           2. Christian Hadiyono



     II.            GAMBARAN KEADAAN KOPERASI
Kami akan menyampaikan gambaran keadaan Koperasi Kredit Melati, yang terbagi atas 2 hal penting, yaitu :
1        PERKEMBANGAN SPESIFIK KOPERASI, terdiri dalam 3 hal, yaitu :
a.       Perkembangan Keanggotaan, yang dibagi dalam 6 rincian
1.      Jumlah Anggota dan Pengurus serta Pengawas
2.      Mutasi Anggota menurut Jenis Kelamin
3.      Pengelompokan Pendidikan Anggota
4.      Pekerjaan Anggota
5.      Penggelola Umur
6.      Pengelompokan Topografi

b.      Perkembangan Modal Sendiri
c.       Data Karyawan Koperasi Kredit Melati
d.      Data Manajer Koperasi Kredit Melati
e.       Data Kunjungan Tamu

2        PERKEMBANGAN HASIL USAHA YANG DAPAT DICAPAI




Hasil usaha terus menajak sejak lima tahun terakhir disebabkan atas 5 hal utama di antara lain :
1)      Setalah Kopdit CU Melati berkantor menetap sejak 2001, pelayanan kepada anggota bisa terpenuhi, selama tujuh hari penuh, Jam buka kantor Senin-Sabtu 09.00-16.00, dimana anggota bisa menabung, membayar kewajiban angsuran pinjaman, menjalani wawancara bagi yang akan meminjam atau melakukan pendidikan koperasi dari fasilitator Kopdir CU Melati.
2)      Kopdit CU Melati dalam pendidikannya selalu mendorong anggotanya memiliki sifat/watak sebagai insan koperasi. Seorang insan koperasi, berwatak senang menabung, hidup hemat, menjadi manusia produktif bukan konsumtif, dia bijaksana dalam meminjam, dia berdisiplin tinggi dalam membayar angsurannya, sesuai isi Surat Perjanjian Pinjaman yang ditanda tangani.
3)      Sejak Januari 2001 bunga pinjaman per bulan yang sejumlah 2% menjadi 3% sehingga pendapatan naik. Pada pinjaman diatas Rp. 3 jt keatas, terkena provisi 0,5% sebagai pendapatan pihak Koperasi CU Melati.
4)      Pada dasarnya, kebutuhan anggota selalu akan ada dan bertambah besar. Banyak anggota yang telah sadar diri dengan rajin menabung di Koperasi sehingga kebutuhan pinjaman dalam jumlah besar pasti bisa terpenuhi. Kopdit CU Melati berusaha melayani pinjaman dengan prosedur/cara yang mudah, cepat, murah, namun hendaknya para anggota menyadari beberapa ketentuan baku yang harus terpenuhi. Semua pinjaman anggota, harus selalu didukung :
a.       Simpanan yang cukup memadai/aman
b.      Agunan perlu terpenuhi dan disyaratkan dalam Poljak Kopdit CU Melati
5)      Kopdit Melati disamping mengembangkan produk Simpanan (14 macam) dan Produk Pinjaman (7 macam) guna memudahkan anggota memilih sesuai seleranya, namun juga secara teratur Laporan Keungan diaudit oleh Pengawas Intern dan Ekstern Kopdit, yaitu Akuntan Puskopdit Bogor Banten.

A.     Prestasi-prestasi yang telah dicaqpai

·         Pertumbuhan anggota, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak 3.122 orang,tercapai 2.857 orang (kurang 8.50%)

·         Sisa Hasil Usaha/SHU,ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 354 juta, tercapai Rp 366 juta (lebih 3.38%)

·         Total Asset ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 13.500 juta, tercapai Rp 14.676 juta (lebih 8.71%)

·         Total Pendapatan, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 2.962 juta tercapai Rp 2.726 juta ( kurang 7.96%)

·         Pencairan pinjaman, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak  Rp 11.300 juta tercapai pencarian pinjaman Rp 10.684 juta (kurang 5.45%)

·         Prestasi yang tak kalah menarik adalah para anggota baru telah menjalani mitivasi di Wisma Pendidikan Kopdit CU Melati, setiap Hari Selasa (pukul 10.30 – 12.00) atau mendapat motivasi sebelum PDMK dimulai

·         Khusus untuk tahun 2009, Kopdit CU Melati telah menjalankan sebanayak 17 (tujuh belas) kali PDMK dalam setahun.

·         Prestasi menjalankan rutinitas yang tak kalah penting yaitu :
1.      Terbit menyelesaikan Neraca & Rugi Laba Bulanan (LKSB) setiap tanggal 5-10 bulan berikutnya.
2.      Keteraturan menyampaikan informasi kepada anggota melalui Buletin Bulanan Melati.
3.      Telah menjalani Audit Pembukuan 2009 oleh Puskopdit Bogor Banten secara konsekuen, pada tanggal 07-09 januari 2009.
4.      Manajer secara tertaur menyampaikan Laporan Bulanan Manajer kepada Pengurus dan Pengawas selama tahun 2009 dalam 12 buku Laporan.
5.      Per 1 november 2006, telah diintensipkan penagihan pinjaman-pinjaman yang lalai dan saat ini sudah tertangani semua.
6.      Per 1 juni 2009 telah dijalankan survey lapangan bagi semua anggota yang meminjam oleh petugas (dan atau para Ketua-ketua Kelompok TPA).




B.     Koperasi Kredit Melati sudah memenuhi kriteria atau  standar koperasi kredit yang ideal
Diantaranya adalah :
1.      ANGGOTA MINIMAL 1.000 ORANG

2.      PENGELOLAAN OLEH KARYAWAN / MANAGER

3.      MEMILIKI KANTOR PERMANEN

4.      MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI

5.      MEMILIKI ASSET MINIMAL Rp 1 MILYAR

6.      MEMILIKI BADAN HUKUM

7.      PENGELOLAAN SECARA HARIAN

8.      MEMILIKI DAN MENERAPKAN PERENCANAAN STRATEGIS

9.      MEMILIKI POLJAK,SOM,SOP,SISTIM IMBAL JASA

10.  PERTUMBUHAN ANGGOTA MINIMUM 35%

Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian Koperasi dan Sejarah Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan konomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.

Secara umum, bentuk bentuk badan usaha seperti perusahaan merupakan perkumpulan modal, sedangkan koperasi merupakan perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan lahiriah (kesejahteraan) para anggotanya.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut :

1.      Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa kopersi bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggotannya.

2.       Koperasi Melandaskan Kegiatannya pada Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukan jati diri atau ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lain.
(Sumber: Grafinda Media Pratama)

Sejarah Koperasi

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya..Bung Hatta terus melanjutkan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara Koperasi social yang berdasarkan asas gotong royong, dengan Koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.




Jumat, 30 September 2011

Jenis-Jenis Koperasi



Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan dalam dua macam hal, yaitu menurut fungsinya atau kegunaannya dan menurut status keanggotannya. Jenis koperasi menurut fungsinya terdiri atas koperasi pembelian, koperasi pemasaran, koperasi produksi, dan koperasi jasa.

1.      Koperasi pembelian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelanggarakan fungsi pembelian atau pengaan barang dan jasa untuk memenuhui kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2.      Koperasi pemasaran atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelengarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya agar pengiriman barang sampai ketangan konsumen pasar.

3.      Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelanggarakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, di mana anggotanya pekerja didalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli

4.       Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya dalam memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

  • Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

jenis koperasi menurut status keanggotaannya ada dua macam yang terdiri yaitu, koperasi produsen dan koperasi konsumen.

1.      Koperasi produsen adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari para produsen barang atau jasa yang telah memiliki rumah tangga usaha.
2.   Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang telah ditawari oleh anggota dari pemasok pasar.

(Sumber: Organisasi.Org)


1 .Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

a. Modal sendiri dapat berasal dari:

1)       Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saaat masuk manjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama ynag bersangkutan masih menjadi anggota.
2)      Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3)      Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
4)      Hibah, merupakan sumbangan dari pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi sebagai upaya turut serta mengembangkan koperasi. Hiba tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

b. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1)Anggota,
2) Koperasi lainnya,
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5) Sumber lain yang sah.

Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.
2.Usaha Koperasi
Untuk meningkatkan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien. Hal ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota yang tetap. Seperti memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan perannya, usaha yang dikembangkan adalah usaha dalam kehidupan ekonomi rakyat. Salah satu di antaranya adalah simpan pinjam.
Untuk mengembangkan usaha koperasi, pemerintah memberikan dorongan dalam bentuk kesempatan usaha yang seluas-luasnya, memantapkan menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri, mengupayakan tata hubungan saling menguntungkan dengan badan
uhasa, membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Adapun bimbingan dan kemudahan pemerintah terhadap koperasi adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian.
b. Bimbingan usaha sesuai kepentingan ekonomi anggota.
c. Kemudahan memperkokoh permodalan.
d. Pengembangan jaringan usaha koperasi.
e. Memberikan bantuan konsultasi untuk mengatasi permasalahan koperasi



Prinsip-prinsip koperasi, yaitu:

1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota.
2.       Pengelolaan sacara demokratis. Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan
3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota. Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut
5.       Kemandirian. Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain

(Sumber: http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/)


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan konomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.

Secara umum, bentuk bentuk badan usaha seperti perusahaan merupakan perkumpulan modal, sedangkan koperasi merupakan perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan lahiriah (kesejahteraan) para anggotanya.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut :

1.      Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa kopersi bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggotannya.

2.       Koperasi Melandaskan Kegiatannya pada Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukan jati diri atau ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lain.
(Sumber: Grafinda Media Pratama)