kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap
profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami
kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013
khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang
banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang
kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.
Pada tulisan kali ini, saya akan
membahas mengenai kasus pelanggaran hukum kode etika yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah, yang merupakan terdakwa
kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK di Hotel Le Meridien pada
tanggal 29 Januari 2013. Menurut kronologi yang dirilis oleh situs berita
Detik, ia bertemu dengan Luthfi Hasan pada pukul 12:30, di Gedung Nusantara 3,
Komplek gedung DPR. Pada pukul 15:00, ia menuju kantor PT Indoguna dan menerima
uang Rp1 Miliar dari tersangka lain, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Berdasarkan rekaman KPK, ia kemudian menghubungi Luthfi Hasan untuk
mengkonfirmasi pemberian ini. Namun di luar dugaan ia membawa uang itu ke Le
Meridien dan berkencan dengan seorang mahasiswi. Ia kemudian tertangkap dan
uang Rp1 Miliar yang ada di jok mobil disita. Terdapat dua versi penangkapan,
yaitu tertangkap saat sedang makan malam di kafe dan tertangkap saat sedang
berduaan di kamar hotel. Pada tanggal 5 Februari 2013, pasangan Ahmad Fathanah
saat itu menggelar konferensi pers untuk membantah berita tertangkap di kamar
hotel, namun kemudian di persidangan, keduanya mengaku tertangkap di kamar
hotel setelah melakukan hubungan intim. Terdapat variasi keterangan oleh
penyidik KPK bahwa keduanya ditangkap di depan lift, namun kemudian
dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Abraham Samad bahwa penangkapan terjadi di kamar.
Selama masa pemeriksaan sebagai tersangka, ia mengaku mencuri Berita Acara
Pemeriksaan untuk dipelajari kembali oleh pengacaranya.
Solopos.com,
JAKARTA — Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap impor daging sapi akhirnya divonis
14 tahun penjara.
Fathanah
juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah
tidak terbukti tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana
korupsi Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Sebagaimana
diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013),
membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, di
Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.
Sebepumnya,
Jaksa Penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5
tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT
Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk mengatur kuota
impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp5.000
per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
Sedangkan
dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang
dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana
korupsi.
Sidang
pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh Nawawi Pomalango, sebagai Ketua Majelis
Hakim.
Kuasa
Hukum Fathanah, yakni Ahmad Rozi menegaskan jika kliennya siap menghadapi
persidangan hari ini.”Dia sehat dan siap,” katanya.
Rozi
berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan yang
selama ini sudah disampaikan kliennya.
Dalam
kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka
kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard
Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.
JE,
MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal
13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan
terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5
ayat (2) atau atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain
itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tindak pidana pencucian uang.
Analisis
:
Pada
kasus diatas telah melanggar kode etik publik. Karena telah melakukan tindak
pidana korupsi yaitu melakukan suap
pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ahmad Fathanah dinilai terbukti menerima uang Rp1,3
miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk
mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee”
sebesar Rp5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
Opini
:
Menurut
saya pada kasus ini hukum di Indonesia harus ditegakan sebaik-baiknya karena pada
kasus pelanggaran kode etik ini sangatlah merugikan banyak pihak terutama
bangsa Indonesia, semoga dengan ditangkapnya orang-orang yang tidak
bertanggungjawab dengan tugas nya ini pihak kepolisian dan KPK atau pihak-pihak
terkait lainnya bisa menangkap para koruptor di Indonesia. Dalam hukuman pun harus seberat beratnya jika perlu sampai hukuman mati karena bagaimana negara ini bisa menjadi lebih baik lagi jika dalam pertumbuhannya selalu diganggu oleh para pelanggar kode etik seperti para koruptor.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_Fathanah
http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548
Play slots for fun and money - Dr.MCD
BalasHapusHere's 파주 출장샵 what to know about playing slot machines in the casino. 원주 출장안마 In 서귀포 출장샵 our 군산 출장샵 online slot games guide you will discover all types of slots, 포천 출장안마