Rabu, 07 November 2012

Definisi Penggunaan Dana Pensiun


Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pada dasarnya program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi fungsi asuransi, fungsi tabungan dan fungsi pensiun. Program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program Anda diharuskan untuk membayar iuran. Dan program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:

1.      Dana pensiun pemberi kerja,
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2.      Dana pensiun lembaga keuangan,
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3.      Dana pensiun berdasarkan keuntungan,
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1992 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution) yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK.
Sedangkan iuran dana pensiun dapat dilakukan oleh Anda sendiri (individu)
dan hanya dapat dilakukan di DPLK. Sedangkan iuran yang dilakukan oleh pemberi kerja dan peserta maupun hanya pemberi kerja saja yang mengeluarkan iuran dapat dilakukan di DPPK maupun DPLK.

Adapun beberapa manfaat atau keuntungan bagi orang yang menggunakan Program Dana Pensiun, yaitu:

1.      Manfaat pensiun normal,
adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

2.      Manfaat pensiun dipercepat,
adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

3.      Manfaat pensiun cacat,
adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.


Sumber : 

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
  • http://www.aamai.or.id dan http://www.bapepam.go.id/dana-pensiun/edukasi
  • http://nopriwansa.blogspot.com/2010/02/dana-pensiun.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar