Minggu, 04 November 2012

Leasing ( sewa guna usaha )


Leasing ( Sewa guna usaha ) kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Berdasarkan pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lesse


Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  • jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor
  •  Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
    - 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
    - 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
    - 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
  • Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

  • Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.

  • Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
 
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :

  • Sewa guna usaha Langsung (Direct Lease).
    Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.

  • Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
    Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).

  • Sewa guna usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
    Yaitu beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa guna usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.


Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.



Sumber : 
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Leasing
  • http://kinantiarin.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar